Pemprov Bali Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, Mulai 5 Januari 2025
Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur pemberian keringanan dan/atau pengurangan terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 dan diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya ini, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin kecil. Melalui Peraturan Gubernur ini, memberikan keringanan kepada masyarakat Bali dengan potongan pajak kendaraan bermotor, terutama bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc.
Berdasarkan Pergub tersebut, keringanan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 14,35%.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 12,15%.
Selain itu, untuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh instansi pemerintah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan pemerintah daerah, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 39,76%.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), keringanan yang diberikan sebesar 24%.
Peraturan ini tidak hanya menguntungkan pemilik kendaraan pribadi, namun juga memberikan kemudahan bagi berbagai lembaga sosial dan instansi pemerintahan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, dapat meringankan beban masyarakat dan juga mendukung sektor sosial serta instansi pemerintahan dalam operasionalnya.
Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur ini menunjuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan ini. Selain itu, setiap laporan pelaksanaan peraturan ini akan disampaikan oleh Kepala Bapenda kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pergub Bali ini juga mencakup pengaturan terkait piutang pajak atas PKB dan BBNKB yang terutang sebelum berlakunya peraturan ini, yang akan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Dengan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, diharapkan peraturan ini dapat segera diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat Bali.
Pemberian keringanan ini menjadi langkah penting dalam upaya meringankan beban masyarakat dalam menghadapi kewajiban perpajakan terkait kendaraan bermotor, serta diharapkan dapat mendukung sektor transportasi dan keuangan daerah Bali secara keseluruhan. mas/ama