Pariwisata dan Hiburan

Wisman Duduk di Pelinggih, Puspa Negara: Perkuat Sosialisasi Aturan dan Sanksi Kunjungan ke Bali

Badung PancarPOS | Seringnya wisatawan yang berwisata ke Pulau Bali kurang mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga kerap terjadi pelanggaran adat dan budaya Bali, adapun baru-baru ini jagat maya dihebohkan lagi dengan kejadian seorang wisman duduk di atas pelinggih dan sempat viral. Hal tersebut ditanggapi Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara, SP., pada Minggu (2/9/2022).

1bl#ik-30/9/2022

“Perlu diinformasikan dengan tegas kepada setiap wisman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berwisata di Pulau Bali. Terkait Wisman duduk di salah satu pelinggih di pura Teratai bang bedugul yg tersebar lewat akun twiter @dreamchaser_traveling, hal ini menunjukkan lemahnya informasi kepada wisman berupa pengetahuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di Bali,” ujar mantan anggota DPRD Badung yang sekarang fokus pada proses pemulihat Pariwisata Bali yang sempat kolaps terdampak pandemi.

Menurutnya, kejadian seperti ini sudah cukup sering terjadi, ditengarai bule ini traveling alone /FIT Free Independent Tourist (perjalanan sendiri tanpa guide), meskipun dalam kondisi seperti ini jelas bahwa Pura Terate memiliki pintu gerbang yang terkunci dan juga ada papan berisi informasi di depan pura.

1th#ik-14/8/2022

“Kita tidak melihat persoalan ini sebagai lemahnya pengawasan dan kurangnya informasi, namun lebih kepada bagaimana wisman yang masuk ke Bali perlu mendapat informasi yang utuh tentang Bali, mulai dari hulu hingga ke hilir, perihal apa yg boleh dan tidak boleh dilakukan (information to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions), perlu peran yang komprehensip mulai dari peran informasi menyeluruh tentang Bali mulai dari Agen Wisata yang ada diluar negeri, maskapai/penerbangan, counter imigrasi/custom, airport authority, Airport Information, guide, transport/driver, reception/front desk hotel, hingga penjaga tiket destinasi, termasuk kepedulian masyarakat luas, memberi informasi tentang hal tersebut sehingga wisman mendapat product knowledge tentang Bali dan laranganya,” tegas Puspa Negara.

Puspa Negara juga mengatakan bahwa banyak celah untuk menyisifkan informasi-informasi tersebut didalam proses sebelum wisatawan benar-benar tiba di Bali.

12th#ik-1/8/2022

“Bukankah ketika wisman yang masuk Indonesia akan menandatangani declare (pernyataan) keimigrasian tentang barang-barang bawaan, dimana sebaiknya declare untuk masuk Bali juga disiapkan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di bali sesaat ketika mereka belum mendarat (di atas pesawat mendapat anouncement). atau sederhananya setiap WNA yang masuk Bali wajib mendapat dan menandatangani declare to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pernyataan atau declare yang diajukan bisa dituangkan sanksi-sangsi terhadap pelanggaran yang dilakukan, termasuk sangksi adat sampai persona nongrata/deportasi, sehingga setiap wisman mendapat informasi yang utuh ketika memasuki Bali dan selama berada di Bali untuk menghargai kearifan lokal Bali. “Menjaga taksu bali dan menghadirkan wisman yang mengerti akan Bali untuk kemudian menjadi agent marketing secara langsung maupun tidak langsung sebagai penguatan kehumasan/public relation  tentang Bali yang utuh,” tutupnya. tim/day/ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button