Aksi Walhi Bali Dipertanyakan? Reklamasi Pelindo Berjalan Mulus, Tersus Energi Bersih di Sidarkaya Didemo

Denpasar, PancarPOS | Pertanyaan dengan nada “pedas” diucapkan oleh salah satu pengiat energi bersih di Bali, Mohammad Bakri, S.Sos., yang tergelitik oleh aksi penyelamat lingkungan, Walhi Bali yang baru-baru ini beberapa kali turun mendemo rencana proyek energi bersih di Desa Sidakarya, Denpasar. Bakri sapaan akrabnya itu, malah mempertanyakan aksi menolak Terminal Khusus (Tersus) LNG tersebut dengan alasan keselamatan lingkungan yang merusak lahan mangrove. Padahal jauh sebelumnya juga ada mega proyek yang lebih ketara untuk tujuan bisnis semata yang dilakukan oleh Pelindo di kawasan Pelabuhan Benoa. “Kok proyek LNG di Sidakarya itu ditolak? Ada apa itu?,” sentil Bakri kepada sejumlah awak media saat ditemui di Denpasar, Jumat sore (1/6/2022).
Padahal sudah jelas diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III diminta segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa. Penghentian ini karena reklamasi atau pengurukan wilayah laut tersebut telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektare, serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran. Kerusakan vegetasi mangrove dan pelanggaran-pelanggaran ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bali, Made Teja mengatakan monitoring terhadap kegiatan reklamasi Pelabuhan Benoa sudah dilakukan sejak Februari 2019.

Tim Monitoring melakukan empat kali kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan. Dijelaskan, semua ini merupakan hasil dari verifikasi KLHK dan tugas DLH hanya bersifat mengawasi jalannya verifikasi tersebut. Dari aspek lingkungan juga bisa dilihat ada pencemaran, kemudian kerusakan mangrove. Penyebabnya, karena tertutupnya proses alur air yang disebabkan oleh pasir reklamasi. KLHK pun mendorong Pelindo III untuk memperbaiki mangrove yang rusak dengan melakukan penanaman. Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas 17 hektar berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping II yang rencananya akan dipakai lokasi Proyek Terminal LNG oleh Pelindo yang dikabarkan telah disepakati bersama Pemkot Denpasar.
Kerusakan lahan mangrove tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis, yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan atau revetment dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan). Berdasarkan dokumen yang ada, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap lahan seluas 85 hektar terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 hektar dan lokasi Dumping II seluas 47 hektar. Proyek tersebut telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012, dan kegiatan pelaksanaan pengembangan mulai tahun 2017. Karena itu, saat ini Pelindo diminta untuk segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove dan segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II.
Mencermarti terkait mega proyek Pelindo yang saat ini masih terus melakukan relamasi meskipun masih berada di kawasannya sendiri, namun tidak serta merta tidak memberikan dampak lingkungan sekitar termasuk di wilayah desa adat. Padahal kalau dari sisi kebutuhan Bali akan energi jelas akan semakin bertambah jika mega proyek itu sudah selesai dikerjakan ditambah lagi sudah normalnya operasi kawasan wisata dan akomodasi pariwisata yang juga membutuhkan penambahan energi listrik sesuai dengan proyeksi PT. PLN UID Bali. Ditambah lagi populasi pertambahan penduduk di Bali yang semakin meningkat, sejalan dengan kebutuhan energi, maka Bali harus menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan, seperti halnya LNG (Liquifiied Natural Gas) yang dilengkapi dengan terminal. Dimana perencanaan terminal tersebut dibangun Lokasi di di blok khusus kawasan Tahura I Gusti Ngurah Rai.

Namun sayangnya kehadiran terminal tersebut malah didemo, padahal nantinya menjadi daya dukung kemandirian energi Bali dan pariwisata yang ramah lingkungan. Di sisi lain, beban puncak kelistrikan Bali mengalami penurunan yang signifikan dari 900 MW menjadi 600 MW selama pandemi Covid-19, namun ketersediaan kelistrikan Bali akan mengalami rebound dalam kurun 1 sampai 2 tahun ke depan, sehingga perlu menyiapkan kapasitas dan daya mampu kelistrikan Bali dengan tepat. Mengingat Bali tidak memiliki Sumber Daya Alam dan Mineral untuk pembangkit listrik, sehingga diperlukan kerja sama kelistrikan dengan membangun berbagai insfrastruktur penunjang. Selain benefit, kerja sama kelistrikan ini diharapkan juga mendatangkan profit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan potensi terminal LNG Sidakarya akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bali dengan income sekitar Rp30 miliar perbulan.
Upaya itu dapat meningkatkan PAD Bali sekaligus penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. Bahkan terminal LNG di kawasan blok khusus hanya memakai lahan kurang dari 3 hektar saja untuk pembangunan infrastruktur. Ditambah penanaman pipa untuk penyaluran gas di kedalaman 10 meter dari Jetty ke terminal yang melewati area mangrove. Dengan kedalaman 10 meter itu, pipa tak akan mengganggu akar mangrove yang hanya sampai di kedalaman sekitar 6 meter. Anehnya rencana tersebut masih ada penolakan warga Intaran Sanur yang didukung oleh aktivis lingkungan Walhi Bali dengan melakukan aksi demo beberapa waktu lalu. Wajar saja aksi sepihak itu ditanggapi dingin oleh para penggiat energi bersih di Bali, karena dianggap alasan menolak Tersus Sidakarya belum jelas arahnya. Bahkan Bakri sendiri menilai aksi demo tersebut tebang pilih dan diduga ada pihak yang diuntungkan yang menunggangi.

Sebab dirinya menilai, banyak proyek menggunakan lahan Tahura Ngurah Rai, seperti proyek Embung Sanur yang dibangun di lahan Tahura seluas 2,3 hektar juga tidak dipermasalahkan dan tidak ada yang demo yang sampai memukul kentongan atau kulkul bulus. Belum lagi yang sudah jelas terlihat dengan mata kepala sendiri, mega proyek Pelindo juga banyak mencaplok lahan mangrove, bahkan melakukan pengurukan di dekat Teluk Benoa juga tidak ada yang mendemo. Dengan kata lain, aksi penolakan Tersus LNG di Sidakarya tersebut sepertinya tebang pilih. “Nanti kan proyek Tersus LNG Sidakarya menggunakan pipa di bawah tanah, agar tidak mengganggu ekosistem di lahan Tahura Ngurah Rai, kenapa dilarang? Tersus ini kan sedikit penggunaan lahan Tahura, coba lihat Pelindo berapa hektar mangrove yang mati akibat proyeknya? Kok dulu ga demo juga saat reklamasi Pelindo dan caplok lahan mangrove di Akame,” tegasnya.
Lanjut Bakri yang juga Ketua DPD FKP PJUTS Bali itu menjelaskan, kalau dilihat Tersus LNG Sidakarya pihaknya sangat mendukung, asalkan tidak menggangu ekosistem hutan mangrove. Sedangkan kalau Walhi Bali yang menolak kehadiran Tersus Sidakarya, harus ada alasan yang jelas, argumentasinya juga harus jelas. “Saya mendukung Tersus Sidakarya sepanjang tidak merusak hutan mangrove, seharusnya kasih kesempatan dulu Tersusnya biar hadir di sana. Kalau dia melanggar tinggal tutup aja, gampang kok urusan seperti itu beres sudah. Kan kalau ini aneh ya, orang barangnya belum nongol sudah ditolak. Kasih kesempatan dulu kita lihat sampai di mana perkembangannya,” ungkapnya sambil menambahkan, “manusia itu harus punya pertimbangan yang khusus, jangan asal menolak apa sebabnya. Biarkan dulu berproses, lihat apa benar merusak lingkungan, apa benar menggangu hutan manggrove, belum apa-apa sudah main tolak,” tegasnya.
Bakri menambahkan, perlu diketahui kehadiran LNG di Bali merupakan suatu terobosan baru untuk kemajuan Bali dibidang energi mandiri yang ramah lingkungan, sebab LNG merupakan LNG adalah gas metana dengan komposisi 90 persen metana (CH4) yang dicairkan pada tekanan atmosferik dan suhu -163 derajat celcius. Sebelum proses pencairan, gas harus menjalani proses pemurnian terlebih dahulu untuk menghilangkan kandungan senyawa yang tidak diharapkan seperi CO2, H2S, Hg, H2O dan hidrokarbon berat. Proses tersebut akan mengurangi volume gas menjadi lebih kecil 600 kali. Penyusutan ini membuat LNG mudah ditransportasikan dan dalam jumlah yang lebih banyak. LNG ditransportasikan melalui kapal-kapal ke terminal-terminal LNG dan disimpan di tangki dengan tekanan atmosferik. Kemudian LNG dikonversi kembali menjadi gas dan disalurkan melalui sistem transmisi.

Sehingga terobosan hadirnya LNG bisa juga dijadikan PAD terbaru untuk Bali, dan hal tersebut merupakan kegiatan positif banyak serapan manfaat untuk pemerintah maupun masyarakat sekitar, seperti lapangan pekerjaan baru. “Kita harus menjadi warga yang cerdas apa dampak dari semua itu, dimasa covid banyak para investor lokal yang berinovasi untuk berinvestasi di Bali. Tetapi belom apa-apa ditolak, ya sudah pasti investornya kabur. Kalau menolak ya harus jelas jangan asal tolak dan ikut-ikutan menolak, tapi tidak tahu maksud dan tujuan dari penolakannya. Pertanyaanya kalau merusak lingkungan, ada gak yang dirusak? kan Tersusnya belom ada,” tegasnya seraya menambahkan untuk bisa berjalan dengan lancar diperlukan juga peran aktifnya dari Kadin Bali, jangan sampai Kadin tersebut diam, harus bisa memberikan solusi, mengingat LNG dan infrastruktur pendukungnya untuk kepentingan masyarakat Bali.
Bakri menegaskan, berbicara proyek manggrove di Bali sudah hampir habis. Coba lihat di sekitar wilayah SMA 1 Kuta Selatan dibelakangnya sudah habis mangrovenya. Inilah yang harus diperhatikan oleh penggiat LSM lingkungan hidup di Bali. “Kalian tuh (Walhi Bali, red) harus lihat, berkunjung ke belakang SMA 1 Kuta Selatan hutan manggrove sudah sangat parah kondisinya, dan itu tidak ada yang perhatikan disana karena tidak ada bisnis disana. LSM Lingkungan Hidup tuh harus bergerak kesemua lini, banyak mangrov yang terancam mati, apakah Walhi Bali tanam manggrove? Kalau memang Walhi Bali pengamat lingkungan ajak dong semuanya tanam manggrove, baru kritik orang. Kita perlu kerja nyata, jangan ngomong saja, jangan sampai bergerak berdasarkan kepentingan saja,” tutup Bakri.
Diketahui selain melakukan aksi demo, Direktur Walhi Bali Made Krisna “Bokis” Dinata, SPd., juga meminta permohonan informasi sekaligus juga meminta dokumen terkait Studi Kelayakan Rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Surat Permohonan Peninjauan kembali Perda RTRWP Bali, Dokumen Ranperda RZWP3K Bali yang akan diintegrasikan dengan Ranperda RTRWP Bali dan Surat Rekomendasi atas Peninjauan Kembali Perda RTRWP Bali yang diterima oleh Gubernur Bali dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. “Dokumen-dokumen ini penting kami dapatkan mengingat Walhi Bali sebagai organisasi yang saat ini aktif mengadvokasi Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove,” ungkapnya di Denpasar pada Kamis (30/6/2020). Selanjutnya Krisna “Bokis” juga menyebutkan jika surat juga dikirimkan kepada Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai.

Adapun informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali pada UPTD. Tahura Ngurah Rai adalah Pengesahan Penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru, beserta lampiran Peta Blok Tahura Ngurah Rai dengan lampiran dokumen pendukungnya. Hal tersebut dilakukan lantaran pihak Walhi Bali merasa terkejut dan baru mengetahui jika Tahura di wilayah Sidakarya sudah disahkan sebagai blok khusus, dan hal tersebut terkuak saat sosialisasi pemrakarsa di Desa Adat Intaran pada tanggal 21 Mei 2022 di Gedung Koperasi Madu Sedana. tra/tim/ksm









