Politik dan Sosial Budaya

Dewa Nida Ingatkan Golkar Bali Berhati-hati Kelola Dana Bantuan Parpol


Denpasar, PancarPOS | Mantan pengurus DPP Partai Golkar, Dewa Made Widiasa Nida, mengingatkan agar DPD Partai Golkar Provinsi Bali berhati-hati dalam mengelola dan memanfaatkan dana bantuan keuangan partai politik (parpol) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD.

Peringatan ini disampaikan Dewa Nida mengingat masa kepengurusan DPD Partai Golkar Bali akan berakhir pada 2025. Terlebih, masa bakti pengurus saat ini sudah memasuki tahap akhir menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda), yang jadwal resminya masih menunggu penetapan ulang dari DPP Partai Golkar, setelah sempat tertunda dari rencana semula pada 23 Mei lalu.

1th#ik-006.16/02/2025

“Sebagai kader, saya mengingatkan DPD Golkar Bali untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan keuangan parpol. Saya dengar ada keluhan dari beberapa kader bahwa kegiatan pendidikan politik (dikpol) digunakan secara subjektif untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu dalam perhelatan Pemilu Legislatif maupun Pilkada 2024 lalu. Bahkan, kegiatan tersebut sempat menimbulkan persoalan yang berujung pada somasi hukum karena adanya tunggakan pembayaran lebih dari satu tahun yang belum diselesaikan,” ujar Dewa Nida.

Dewa Nida, yang juga pengurus DPP MKGR, menegaskan bahwa pengelolaan dana bantuan keuangan parpol diatur secara ketat, baik dari sisi tujuan penggunaan maupun mekanisme pertanggungjawabannya. Dana ini hanya boleh digunakan sesuai ketentuan, seperti untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.

“Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian negara, karena dana ini bersumber dari anggaran negara,” tambahnya.

Sebagai anggota kelompok ahli (pokli) DPRD Provinsi Bali, Dewa Nida juga mengingatkan bahwa penggunaan dana bantuan keuangan parpol harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemilu serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

1th#ik-030.1/8/2024

“Partai harus mencatat secara rinci setiap penggunaan dana, baik dari sisi sumber maupun alokasinya. Pertanggungjawaban harus sesuai fakta di lapangan, karena semua penggunaan akan diawasi oleh lembaga berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.

Ia menegaskan, bila terbukti terjadi penyimpangan, terlebih jika dana digunakan untuk keuntungan pribadi oleh pihak tertentu, hal itu bisa berujung pada sanksi administratif bagi partai hingga ancaman pidana bagi oknum yang terlibat.

1bl#bn-031.27/5/2025

“Untuk menghindari masalah di kemudian hari, pertanggungjawaban dana bantuan parpol ini semestinya juga menjadi salah satu materi evaluasi dalam forum Musda mendatang,” tegas Dewa Nida. tim/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button