Politik dan Sosial Budaya

DPRD Tabanan Desak DPMD Terbitkan Perbup Dana Purnabakti Perangkat Desa


Tabanan, PancarPOS | Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa kebutuhan pengaturan dana purnabakti perangkat desa sudah sangat mendesak. Hal ini karena mulai Desember 2025 hingga sepanjang 2026, sejumlah perangkat desa di Tabanan akan memasuki masa pensiun, sementara hak mereka atas dana purnabakti masih belum terlindungi secara teknis akibat belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Desa.

Omardani menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Komisi I, kata dia, akan segera mengonsultasikan permasalahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Namun ia menekankan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan harus bergerak jauh lebih proaktif. “Undang-undangnya sudah jelas. Minimal harus ada aturan turunan seperti perbup agar hak perangkat desa tidak terabaikan,” ujarnya pada Senin (1/12/2025).

Ia juga menyoroti Perbup Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 tentang penghasilan dan tunjangan bagi perbekel, perangkat desa, dan BPD yang dinilainya sudah tidak relevan dengan UU Desa yang terbaru. “Kami minta mereka gerak cepat. Jangan sampai ada yang pensiun, tapi tidak mendapatkan haknya,” tegasnya.

Omardani menambahkan bahwa beberapa kabupaten di Bali sudah mengambil langkah konkret terkait dana purnabakti perangkat desa, termasuk tunjangan BPJS bagi perangkat desa yang pensiun. Klungkung, Bangli, dan Buleleng telah menetapkan peraturan bupati (Perbup) untuk mengakomodasi kebijakan tersebut.

“Kami minta DPMD mengkaji perbup di tiga kabupaten itu, lalu konsultasikan ke Kemenkumham Bali atau Pemprov Bali. Kalau tidak bertentangan dengan undang-undang, Tabanan harus segera membuat perbup,” tegasnya. mas/ama/*


Back to top button