Nasional

Larangan Sapi Luar Pulau Tetap Berlaku, Izin Lintas NTB-Jawa Diawasi Super Ketat


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) menegaskan komitmennya untuk melindungi populasi sapi lokal Bali dari ancaman penyakit hewan menular. Kepala Distanpangan Bali, I Wayan Sunada, menekankan bahwa larangan masuknya sapi dari luar Pulau Bali tetap berlaku secara ketat, tanpa ada celah untuk pelonggaran.

Pernyataan keras ini disampaikan Sunada sebagai respons atas simpang siur informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial, seolah-olah Bali kini membuka pintu bagi sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB). “Perlu kami tegaskan sekali lagi: larangan masuk sapi dari luar Bali tetap berlaku. Yang kami izinkan hanya lalu lintas melintas, bukan distribusi, apalagi penurunan sapi di wilayah Bali,” ujar Sunada kepada PancarPOS di Denpasar, Rabu (30/4/2025).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistanpangan) Provinsi Bali, Dr. I Wayan Sunada, SP., M.Agb. (foto: ist)

Ia menjelaskan, izin lintas tersebut diberikan secara terbatas kepada truk pengangkut sapi asal NTB menuju wilayah Jabodetabek untuk kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha. Persetujuan ini pun bersifat darurat dan berlaku hanya sementara sampai akhir April 2025. “Itu pun sudah kami tutup lebih cepat pada 28 April 2025,” kata Sunada. Keputusan penutupan jalur lintas sapi ini dipertegas lewat surat dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB yang menyatakan bahwa mulai 29 April, lalu lintas ternak melalui Pelabuhan Lembar-Padangbai telah ditutup kembali.

Sunada memaparkan, izin lintas yang diberikan kepada NTB disertai syarat-syarat super ketat demi memastikan Bali tetap steril dari ancaman penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Antraks. Ia menyebutkan, hasil koordinasi lewat zoom meeting dengan Kementerian Pertanian menetapkan langkah mitigasi risiko yang wajib diikuti. “Semua sapi yang melintasi Bali harus bebas gejala klinis penyakit, berasal dari daerah tanpa kasus minimal 20 hari sebelumnya, dan dibuktikan dengan surat vaksinasi Antraks,” jelasnya.

Selain itu, kendaraan pengangkut juga diwajibkan menjalani proses karantina ketat, meliputi pemeriksaan dokumen lengkap, penyemprotan disinfektan, dan penyegelan yang tak boleh dibuka sembarangan. “Segel hanya bisa dibuka di Pelabuhan Gilimanuk oleh pejabat karantina, lalu disegel lagi menuju Pelabuhan Ketapang. Tidak boleh ada aktivitas bongkar muat selama di Bali, ini mutlak!” tegasnya.

1th#ik-030.1/8/2024

Terkait isu Antraks yang mencuat lagi di media sosial, Sunada juga menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan komunikasi langsung dengan Kepala Dinas Peternakan NTB dan Balai Besar Veteriner (BBVet) wilayah Bali-NTB-NTT, tidak ada kasus kematian manusia akibat Antraks di NTB sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. “Informasi itu hoaks. Kami sudah cek resmi ke pihak berwenang,” katanya.

Sunada memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ekstra ketat di titik-titik transit, khususnya di Pelabuhan Padangbai dan Gilimanuk. Tim Distanpangan Bali juga bekerja sama dengan instansi karantina hewan, aparat keamanan, dan Satgas PMK untuk memastikan semua ketentuan di lapangan berjalan tanpa kompromi. “Populasi sapi Bali ini kebanggaan kita, yang selama ini bebas penyakit hewan strategis. Jadi tidak ada ruang bagi pelanggaran. Semua aturan ditegakkan tanpa toleransi,” tandasnya.

Langkah Bali ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, yang menilai kebijakan proteksi populasi ternak Bali sebagai model pengendalian penyakit hewan berbasis kawasan. Dengan penutupan jalur lintas lebih awal dan pengetatan pengawasan, Sunada berharap masyarakat Bali tetap tenang dan percaya bahwa sapi Bali dalam kondisi aman.

1th#ik-006.16/02/2025

“Prinsip kami sederhana: sapi luar boleh lewat, asal tidak turun dan tidak menimbulkan risiko. Kalau ada yang coba-coba, kami tindak tegas di lapangan,” tutup Sunada. tim/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button