Tak Ada Putusan PHDI “Non Aktif Sementara’’, Jajaran PHDI WBT Tetap Layani Umat

Denpasar, PancarPOS | Pernyataan pihak PHDI MLB yang menyebutkan bahwa PHDI semestinya tidak melakukan kegiatan apapun sementara ada sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berupa gugatan dari PHDI MLB, dibantah dan diluruskan pengurus PHDI Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali. Tidak ada putusan apapun dari pengadilan terkait gugatan PHDI MLB, termasuk tidak ada putusan yang menyatakan bahwa para pihak ‘’tidak melakukan aktivitas’’ dengan nama PHDI, karena hal itu disebutnya bisa menjadi alat legitimasi.

‘’Kami di jajaran PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai Kecamatan dan Desa-desa seluruh Bali, tetap melayani umat Hindu, seperti Sudhi Wadani, Diksa Pariksa, Rekomendasi-rekomendasi status Pura, menghadiri undangan peresmian dan kegiatan lembaga dan instansi pemerintah maupun swasta, dan berbagai kegiatan lainnya. Tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan kegiatan organisasi, dan setahu kami baru pada tahap pembacaan gugatan oleh pemohon pihak PHDI MLB,’’ kata Ketua dan Sekretaris PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si dan Ir. Putu Wirata Dwikora, SH di Denpasar, Sabtu (26/3/2022).
Bahwa ada permintaan dari pihak pemohon, dalam provisinya adalah agar para tergugat tidak melakukan kegiatan yang mengatasnamakan pengurus PHDI Masa Bhakti 2021-2026, yang belum ada putusan apapun dari pengadilan. Karenanya, pengurus ‘’PHDI WBT’’ 2021-2026 tidak ada perintah untuk tidak melakukan kegiatan, begitu juga jajaran kepengurusan PHDI di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa-desa yang ada di Bali.

‘’Kami tidak tahu darimana dan apa yang dijadikan dasar untuk menyatakan, bahwa pihak tergugat disebut seharusnya tidak melakukan kegiatan yang mengatasnamakan PHDI 2021-2026. Kalau yang didalilkan adalah bahwa pihak PHDI WBT tidak menggugat PHDI MLB, setahu kami sudah ada pernyataan dan bantahan dari PHDI WBT, beberapa saat setelah munculnya klaim MLB dan pembentukan PHDI versi MLB. Beberapa PHDI provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, juga menyatakan penolakan dan tak mengakui PHDI MLB, yang kemudian mereka hadir dalam Mahasabha XII PHDI buan Oktober 2021’’ lanjut Putu Wirata Dwikora.
Bahwa terus ada klaim-klaim yang menyebut PHDI MLB adalah sah, sebaliknya PHDI WBT tidak sah atau ‘’out of law’’, dengan dalil-dalil versi PHDI MLB,’’Sebaiknya menunggu putusan pengadilan dan mengikuti proses yang berlangsung. Sesuai AD/ART, semua PHDI dalam jajaran dibawah PHDI hasil Mahasabha XII, berkewajiban melaksanakan amanat AD/ART PHDI, dan pertanggungjawabannya antara lain di Pasamuhan Agung atau Madya, Mahasabha XIII yang akan datang ataupun di Lokasabha-lokasabha yang berlangsung di daerah. Itu yang dapat kami jelaskan, untuk meluruskan klaim-klaim yang tidak berdasarkan hukum pihak PHDI MLB,’’ lanjut Putu Wirata Dwikora.

Di seluruh Bali, kegiatan dilakukan oleh PHDI Jembrana, PHDI Buleleng, PHDI Badung, PHDI Tabanan, PHDI Kota Denpasar, PHDI Gianyar, PHDI Bangli, PHDI Klungkung dan PHDI Karangasem. Kegiatan-kegiatan PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali itu, diantaranya berlangsung dengan lembaga pemerintah dan swasta, dengan Krama Desa Adat dan Bendesa, Pengempon Pura, dan lain-lain. nantama/ksm









