Kejati Segel Puluhan Unit Rumah Bersubsidi di Bali, Modus Pinjam KTP Terbongkar

Buleleng, PancarPOS | Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali) melalui tim penyidikannya kembali melakukan penyegelan terhadap puluhan rumah bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran. Penyegelan ini dilakukan di dua lokasi perumahan yang dikembangkan oleh PT Pacung Permai Lestari, yakni di Perumahan Graha Suwug dan Perumahan Prambuan Permai, Kabupaten Buleleng.
Penyegelan ini adalah rangkaian untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan identitas atau KTP masyarakat berpenghasilan rendah yang dipinjamkan oleh pengembang dalam proses distribusi rumah bersubsidi. Penyegelan terhadap rumah bersubsidi yang belum terjual dan belum dihuni dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sore di dua lokasi tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejaksaan Tinggi Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan setelah penggeledahan terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan dalam kasus ini.
“Setidaknya ada 32 unit rumah bersubsidi yang tersebar di dua lokasi berbeda. Di Perumahan Graha Suwug, Kecamatan Sawan, dilakukan penyegelan terhadap 10 unit rumah, sementara di Perumahan Prambuan Permai, Desa Sembiran, Kecamatan Tejekula, disegel sebanyak 22 unit rumah,” paparnya. Rumah-rumah tersebut diduga digunakan oleh pihak pengembang untuk melakukan transaksi jual beli yang tidak sesuai dengan tujuan rumah bersubsidi.
“Ini adalah penyegelan keempat yang kami lakukan, dan kali ini kami mendapat data terbaru dari hasil penggeledahan dokumen yang kami lakukan. Di kedua lokasi tersebut, kami menemukan adanya transaksi yang mencurigakan sehingga langkah penyegelan harus dilakukan,” terangnya.
Dugaan korupsi dalam distribusi rumah bersubsidi ini dengan modusmeminjam KTP masyarakat berpenghasilan rendah, yang seharusnya menjadi penerima manfaat rumah bersubsidi, namun dalam kenyataannya digunakan oleh pihak pengembang untuk menjual rumah-rumah tersebut dengan cara yang tidak sah.
Dari 18 lokasi perumahan yang dikembangkan PT Pacung Permai Lestari di Kabupaten Buleleng, tercatat sebanyak 1.019 unit rumah berhasil dibangun. Namun, sekitar 395 unit di antaranya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan identitas KTP masyarakat miskin.
Ditambahkan oleh Putu Eka Sabana selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, ada 395 unit rumah bersubsidi dari 18 lokasi perumahan yang dibangun PT Pacung Permai Lestari diduga telah disalahgunakan dengan cara meminjam KTP masyarakat berpenghasilan rendah untuk tujuan korupsi dalam distribusinya. “Sebagai upaya mengungkap jaringan penyalahgunaan rumah bersubsidi ini, Kejaksaan Tinggi Bali telah memeriksa 36 orang saksi.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari pengembang, pemilik KTP yang identitasnya dipinjam, pegawai pengembang, serta pihak bank yang terlibat dalam transaksi terkait,” tandasnya. Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan agar distribusi rumah bersubsidi tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima bantuan perumahan tersebut. rik/ama/kel









