Olahraga dan Pendidikan

Gubernur Koster Tetapkan Pergub Bahasa Bali dan Sad Kerthi Wajib Diajarkan di Sekolah hingga Desa Adat


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk memastikan akar budaya Bali tidak tercerabut dari tanah leluhurnya. Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi mengundangkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.

Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga keberlangsungan bahasa, aksara, sastra, adat istiadat, serta nilai-nilai kearifan lokal Bali agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Pergub tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013, yang dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat Bali saat ini.

Melalui regulasi terbaru ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak hanya diukur dari kemampuan akademik dan penguasaan teknologi, tetapi juga dari seberapa kuat generasi muda memahami identitas budaya, akar sejarah, dan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Bali.

“Pergub ini bukan sekadar aturan pendidikan, tetapi merupakan benteng budaya untuk menjaga Bali tetap Bali di tengah perubahan dunia yang berlangsung sangat cepat,” demikian semangat yang terkandung dalam kebijakan baru tersebut.

Salah satu poin paling strategis dalam regulasi ini adalah pemisahan muatan lokal menjadi dua mata pelajaran mandiri. Pertama, Mata Pelajaran Bahasa Bali yang mencakup pembelajaran bahasa, aksara, dan sastra Bali. Kedua, Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali yang memuat nilai-nilai Sad Kerthi, adat istiadat, tradisi, serta visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Dengan pemisahan tersebut, materi kebudayaan Bali tidak lagi menjadi pelengkap atau sisipan dalam mata pelajaran lain, melainkan memperoleh ruang pembelajaran yang lebih jelas, terstruktur, dan berkelanjutan.

Pergub ini juga mewajibkan seluruh satuan pendidikan formal di Bali, mulai tingkat dasar hingga menengah, untuk mengajarkan Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali minimal dua jam pelajaran setiap minggu.

Yang menarik, bahasa Bali tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi juga diwajibkan menjadi bahasa pengantar dalam proses pengajaran kedua mata pelajaran tersebut. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya konkret memperkuat penggunaan bahasa Bali dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan pendidikan.

Pemerintah Provinsi Bali menyadari bahwa salah satu tantangan terbesar saat ini adalah semakin berkurangnya penggunaan bahasa Bali di kalangan generasi muda. Tidak sedikit anak-anak Bali yang lebih fasih menggunakan bahasa Indonesia bahkan bahasa asing dibandingkan bahasa daerahnya sendiri.

Melalui Pergub ini, kondisi tersebut diharapkan dapat diperbaiki secara bertahap melalui sistem pendidikan yang terencana dan berkesinambungan. Pengaturan pembelajaran juga dirancang secara bertahap sesuai jenjang pendidikan.

Pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, pembelajaran Kearifan Lokal Bali sudah diperkenalkan sejak kelas awal melalui pendekatan tematik. Sementara pembelajaran Bahasa Bali diajarkan secara lebih sistematis mulai kelas III hingga kelas VIII.

Kemudian pada kelas IX, siswa kembali mendapatkan penguatan materi Kearifan Lokal Bali sebagai bekal memasuki jenjang pendidikan berikutnya. Pada tingkat SMA dan SMK sederajat, pembelajaran Bahasa Bali diberikan pada kelas X dan XI. Sedangkan pada kelas XII, fokus pembelajaran diarahkan pada pendalaman Kearifan Lokal Bali.

Skema tersebut menunjukkan bahwa pendidikan budaya tidak lagi dipandang sebagai pelajaran tambahan, melainkan bagian penting dalam proses pembentukan karakter generasi Bali. Tidak hanya mengatur kurikulum, Pergub ini juga memberikan perhatian terhadap kualitas tenaga pendidik. Pembelajaran wajib diampu oleh guru Bahasa Bali yang ditetapkan sebagai guru profesional melalui keputusan gubernur maupun bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan mutu pengajaran sehingga materi bahasa dan budaya Bali dapat disampaikan secara lebih efektif dan menarik kepada peserta didik. Upaya pelestarian budaya juga tidak dibatasi hanya di lingkungan sekolah formal. Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengakui dan memperkuat peran pendidikan berbasis masyarakat sebagai bagian dari sistem pelestarian budaya.

Melalui regulasi ini, berbagai lembaga pendidikan nonformal seperti pasraman, sanggar seni, sekaa, serta kegiatan pembelajaran di desa adat memperoleh landasan hukum yang lebih kuat. Artinya, proses pewarisan nilai-nilai budaya Bali dapat berlangsung tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari.

Langkah ini dinilai penting karena selama ratusan tahun, banyak nilai luhur Bali justru diwariskan melalui aktivitas sosial, adat, dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat. Pergub ini juga menjamin keberlanjutan program melalui mekanisme pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala. Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan evaluasi minimal satu kali setiap tahun untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Selain itu, berbagai program pelatihan dan penguatan kurikulum juga akan terus dilakukan agar kualitas pembelajaran semakin meningkat. Dari sisi pembiayaan, pemerintah menjamin seluruh pelaksanaan regulasi ini melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan investasi peradaban jangka panjang bagi masa depan Bali. Menurutnya, kemajuan teknologi dan modernisasi memang tidak bisa dihindari, tetapi tidak boleh menghilangkan jati diri masyarakat Bali sebagai pemilik warisan budaya yang sangat kaya dan diakui dunia.

“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan, SDM Bali unggul, yang tidak hanya berdaya saing global tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Gubernur Koster di Denpasar, pada Selasa (2/6/2026).

Melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Bali mengirim pesan kuat bahwa pembangunan Bali bukan semata membangun jalan, jembatan, atau infrastruktur fisik. Yang jauh lebih penting adalah membangun manusia Bali yang memahami identitasnya, mencintai budayanya, dan mampu menjaga warisan leluhur di tengah perubahan zaman yang semakin cepat. ama/ksm/*


Back to top button