Bupati Badung dan Gubernur Bali Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R
Sistem “Tidak Pilah Tidak Angkut” Jadi Senjata Utama Tekan Sampah

Badung, PancarPOS | Langkah konkret dan terukur dalam mengurai persoalan sampah di Bali kembali ditegaskan di Kabupaten Badung. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq dalam meninjau langsung pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Badung, Kamis (5/3/2026).
Peninjauan dilakukan di dua titik strategis pengolahan sampah berbasis sumber, yakni TPS3R Abirupa Pertiwi di Desa Bongkasa Pertiwi dan TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Dua lokasi ini menjadi representasi model pengelolaan sampah berbasis desa yang dinilai berhasil menekan volume sampah sebelum masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir.
Kunjungan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari evaluasi langsung pemerintah pusat terhadap efektivitas implementasi kebijakan pemilahan sampah dari sumber. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa sistem Reduce, Reuse, Recycle benar-benar berjalan, bukan sekadar jargon kebijakan.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah di Badung kini difokuskan pada pendekatan hulu dengan melibatkan desa dan masyarakat sebagai aktor utama.
“Saya bersama Bapak Gubernur mendampingi Bapak Menteri untuk memastikan TPS3R di Badung berfungsi optimal. Tujuannya jelas, mengurangi beban TPA. Strateginya adalah disiplin. Sampah organik harus selesai di rumah tangga, sementara sampah anorganik wajib dipilah. Kalau tidak dipilah, tidak akan diangkut,” tegasnya.
Kebijakan tegas “Tidak Pilah Tidak Angkut” yang diterapkan di Desa Bongkasa Pertiwi dan Desa Darmasaba menjadi titik balik perubahan perilaku masyarakat. Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan didukung dengan sistem insentif dan disinsentif yang terukur.
Adi Arnawa menjelaskan, masyarakat yang tidak disiplin dalam memilah sampah akan dikenakan konsekuensi nyata berupa tidak diangkutnya sampah mereka. Sebaliknya, warga yang taat diberikan penghargaan sebagai bentuk motivasi sosial.
“Kami menerapkan keseimbangan antara sanksi dan reward. Ini penting agar masyarakat tidak hanya takut pada aturan, tetapi juga termotivasi untuk berubah. Ini bukan sekadar program pemerintah, tapi gerakan bersama,” ujarnya.
Lebih jauh, Pemkab Badung tengah menyiapkan skema kompetisi pengelolaan sampah antar desa dan kelurahan. Program ini dirancang sebagai strategi inovatif untuk mendorong kreativitas dan konsistensi desa dalam mengelola sampah dari sumber.
“Ke depan akan ada kompetisi antar desa dan kelurahan dengan hadiah menarik. Ini bukan sekadar lomba, tetapi instrumen untuk membangun budaya dan inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” tambahnya.
Yang menarik, pendekatan pengelolaan sampah di Badung tidak hanya berbasis administratif, tetapi juga menyentuh aspek kultural. Integrasi antara pemerintah desa dan desa adat melalui penerapan pararem menjadi kekuatan unik Bali dalam menegakkan disiplin lingkungan.
Menurut Adi Arnawa, pendekatan adat terbukti lebih efektif karena memiliki legitimasi sosial yang kuat di tengah masyarakat Bali.
“Kolaborasi desa dinas dan desa adat melalui pararem menjadi kunci. Sanksi adat memiliki kekuatan moral yang lebih tinggi karena masyarakat sangat menghormati lembaga adat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi tinggi terhadap praktik pengelolaan sampah berbasis desa yang diterapkan di Badung. Ia menilai model ini layak dijadikan contoh nasional.
Ia bahkan secara tegas meminta agar sistem yang telah berjalan di Bongkasa Pertiwi dan Darmasaba dapat disusun secara lebih sistematis untuk direplikasi ke seluruh desa di Badung.
“Saya sudah meminta Bupati untuk menyusun program ini secara sistematis. Praktik baik ini harus bisa diterapkan di seluruh desa. Targetnya bulan Maret ini sudah harus jelas, karena ini berkaitan langsung dengan pengurangan beban TPA Suwung,” tegasnya.
Selain itu, Menteri Hanif juga mengingatkan agar pengelolaan sampah tidak lagi dilakukan secara konvensional. Ia menginstruksikan seluruh pengelola untuk tidak mengirim sampah dalam kondisi tercampur ke TPA.
Dalam mendukung upaya tersebut, pemerintah pusat memberikan bantuan alat berupa wood chipper untuk pengolahan sampah kayu dan biomassa laut, serta dukungan teknologi incinerator khusus untuk penanganan sampah laut di wilayah Badung.
Langkah ini menegaskan bahwa pendekatan penanganan sampah ke depan harus berbasis teknologi, sistem, dan perubahan perilaku secara simultan.
Dengan penguatan sistem dari hulu, Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan TPA Suwung ke depan hanya menerima residu akhir yang benar-benar tidak dapat diolah kembali. Target ini menjadi bagian dari transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah di Bali.
Jika skema ini berjalan konsisten, maka tekanan terhadap lingkungan, khususnya di kawasan pesisir dan pariwisata, dapat ditekan secara signifikan. Apa yang dilakukan Badung hari ini bukan sekadar program daerah, tetapi cerminan arah baru pengelolaan sampah Bali yang lebih tegas, sistematis, dan berbasis partisipasi masyarakat. mas/ama/*









