Jumat, Mei 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahGubernur Koster Minta Perbekel dan Bendesa Adat “Jengah” Urus Sampah, Desa Tertib...

Gubernur Koster Minta Perbekel dan Bendesa Adat “Jengah” Urus Sampah, Desa Tertib Dapat Insentif

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh perbekel, lurah dan bendesa adat di Kabupaten Badung untuk menunjukkan sikap “jengah” atau rasa malu jika wilayahnya masih kotor akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik.

Seruan tegas tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat (6/3/2026).

Di hadapan para kepala desa, lurah, bendesa adat, camat dan TP PKK, Koster menegaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber harus menjadi gerakan bersama yang dimulai dari tingkat desa dan rumah tangga.

Ia menyebut sejumlah desa di Badung sebenarnya telah berhasil menjadi contoh dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, bahkan menginspirasi lahirnya kebijakan tingkat provinsi.

Koster mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber lahir dari praktik baik yang dilakukan oleh Desa Punggul di Kecamatan Abiansemal.

Selain Desa Punggul, sejumlah desa lain juga disebut telah menunjukkan pengelolaan sampah yang sangat baik, seperti Desa Gulingan, Bongkasa Pertiwi dan Desa Darmasaba.

“Desa Punggul itu yang menginspirasi lahirnya Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Selain itu ada Gulingan, Bongkasa Pertiwi, dan Darmasaba. Pengelolaan sampahnya sudah bagus sekali,” ujar Koster.

Ia pun menantang desa-desa lain untuk tidak kalah dalam mengelola sampah di wilayah masing-masing.

“Kalau desa-desa itu bisa, kenapa yang lain tidak. Harus jengah. Intinya niat dan kemauan. Kalau bisa buat yang lebih bagus,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Provinsi Bali juga membuka peluang bagi desa yang membutuhkan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).

Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali siap memberikan persetujuan pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi jika desa mengajukan permohonan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Tak hanya itu, ia juga meminta Bupati Badung untuk memimpin langsung gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa dan kelurahan.

Menurutnya, seluruh perangkat daerah hingga aparatur pemerintah harus dikerahkan untuk mengawal implementasi kebijakan ini.

Ia juga mendorong agar gerakan pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan di desa, tetapi juga diperluas ke sektor pariwisata dan dunia usaha seperti hotel, restoran, sekolah dan perkantoran.

Bahkan untuk sektor hotel dan restoran, Koster mengusulkan agar digelar pertemuan khusus dan ia menyatakan siap hadir langsung memberikan arahan.

Menutup arahannya, Koster meminta pemerintah daerah menerapkan sistem reward dan punishment dalam pengelolaan sampah.

Desa dan kelurahan yang disiplin mengelola sampah dinilai layak mendapatkan insentif, sementara yang tidak tertib harus menerima sanksi tegas.

Sementara itu Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah cepat Pemerintah Kabupaten Badung menindaklanjuti rencana penutupan TPA Suwung yang tidak bisa ditunda lagi.

Menurutnya, mulai April 2026 TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu sehingga langkah paling mendesak yang harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Ia juga meminta dukungan penuh masyarakat Badung agar upaya penanganan sampah ini dapat berjalan dengan baik.

“Persoalan TPA Suwung ini tidak main-main. Bahkan sudah naik ke tahap penyidikan. Karena itu kita harus bergerak bersama,” ujarnya. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img