PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBANGUNAN
NOMOR: 003/400.14.4.3/TimPersiapan/Il/2026

Sehubungan dengan rencana kelanjutan pembangunan Taman Teknologi “Turyapada Tower” Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali yang akan dilaksanakan di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

a. Maksud dan tujuan rencana pembangunan Kegiatan ini merupakan bagian dari penyediaan jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah, prasarana pendidikan milik pemerintah daerah.
fasilitas parkir umum, serta kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pelaksanaan pengadaan tanah ini sejalan dengan definisi dan bentuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Adapun tujuan yang ingin dicapai meliputi:

1. Meningkatkan inklusivitas akses masyarakat terhadap informasi dan komunikasi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
2. Mengurangi ketimpangan pembangunan antara wilayah Bali Utara dan Bali Selatan;
3. Meningkatkan kualitas infrastruktur informasi, komunikasi, dan teknologi di wilayah Bali Utara;
4. Meningkatkan dampak pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah; dan
5. Mewujudkan Bali Smart Island dan Bali sebagai Pulau Digital.

b. Letak dan Luas Tanah yang dibutuhkan Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Kawasan Tower Turyapada berada di wilayah administratif Kecamatan Sukasada, yang mencakup dua wilayah Banjar Dinas, yaitu Banjar Dinas Amertasari dan Banjar Dinas Barat Jalan. Secara geografis, peta lokasi pembangunan dan titik koordinat batas bidang rencana lokasi Kegiatan adalah sebagai berikut:

PETA LOKASI PEMBANGUNAN

Total luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Kawasan Tower Turyapada adalah sebesar 139.375 m² atau sekitar 13.9 ha.

c. Tahapan rencana Pengadaan Tanah
a. Tahap Perencanaan
b. Tahap Persiapan
c. Tahap Pelaksanaan
d. Tahap Penyerahan Hasil

Perkiraan Jangka Waktu Pengerjaan

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah Perkiraan waktu pelaksanaan keseluruhan kegiatan pengadaan lahan selama 344 (tiga ratus empat puluh empat) hari kalender dengan rincian sebagai berikut:

1) Rencana Persiapan: 7 hari

2) Persiapan Pengadaan Tanah: 128 hari, yang meliputi pembentukan Tim Verifikasi, Tim Persiapan, pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik, penetapan lokasi pembangunan, dan pengumuman penetapan lokasi pembangunan.

3) Pelaksanaan Pengadaan Tanah: 165 hari, yang meliputi permohonan pelaksanaan pengadaan tanah, pembentukan satuan tugas inventarisasi dan identifikasi, inventarisasi dan identifikasi, pengadaan jasa penilai, musyawarah penetapan bentuk ganti rugi, pemberian ganti rugi dan validasi, penitipan ganti kerugian, upaya keberatan mengenai bentuk ganti rugi, dan penetapan penitipan ganti kerugian.

4) Penyerahan Pengadaan Tanah: 44 hari, yang meliputi penyerahan hasil pengadaan tanah dan pendaftaran/pensertipikatan.

e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan Secara umum, ruang lingkup kegiatan pembangunan terbagi ke dalam dua tahapan utama, yaitu sebagai berikut:

1. Tahap Perencanaan (Design Stage)

Tahap ini meliputi kegiatan penyusunan desain dan perhitungan teknis secara menyeluruh terhadap sistem gondola, desain bangunan terminal gondola, desain area lobi gondola pada kawasan parkir, serta desain tiga unit guest house. Kegiatan pada tahap perencanaan ini dilaksanakan secara paralel dengan persiapan lapangan dan koordinasi teknis dengan instansi terkait.

2. Tahap Pelaksanaan (Build Stage)

Tahap pelaksanaan meliputi pekerjaan konstruksi fisik yang mencakup pembangunan sistem gondola (tiang, rel, kereta dan sistem penggerak), pembangunan terminal gondola, lobi gondola, serta pembangunan guest house. Pelaksanaan konstruksi dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas pekerjaan dan ketersediaan lahan hasil proses pengadaan tanah.

Perkiraan waktu pelaksanaan keseluruhan kegiatan pembangunan ditetapkan selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Jangka waktu tersebut mencakup seluruh tahapan desain, pekerjaan konstruksi, pengujian sistem serta proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). Setelah masa pelaksanaan berakhir, kegiatan akan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender guna memastikan keandalan, keselamatan, dan kinerja sistem gondola yang dibangun.

Demikian pemberitahuan ini, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Bali, 03 Februari 2026
Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali selaku Ketua Tim Persiapan,

Dr. I Wayan Serinah, S.Sos., M.Si.


Back to top button