KBLI 2025 “Mencekik” Logistik Nasional, ALFI Bali Warning Ribuan JPT Terancam Tumbang dan Asing Diuntungkan

Denpasar, PancarPOS | Penolakan terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terus menguat dari berbagai daerah. Setelah memicu keresahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan–Sulawesi Barat, hingga Jawa Timur, gelombang kritik kini juga mengeras dari Bali. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali, Anak Agung Bagus Bayu Joni Saputra atau Gung Bayu Joni, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi besar melemahkan bahkan mematikan usaha jasa pengurusan transportasi (JPT) yang selama ini menjadi tulang punggung logistik nasional.
Menurut Gung Bayu Joni, perubahan kode KBLI sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 telah menimbulkan keguncangan serius di sektor logistik. Dalam aturan baru itu, KBLI JPT yang sebelumnya menggunakan kode 52291 diubah menjadi 52311, sementara KBLI multimoda justru bergeser menjadi 52291. Padahal, selama puluhan tahun, perusahaan JPT atau freight forwarder telah menjalankan kegiatan logistik secara terpadu, termasuk angkutan multimoda, dengan skema layanan end to end, satu kontrak, dan satu dokumen.
“Secara praktik bisnis, JPT sudah menjalankan fungsi multimoda sejak lama. Bahkan jauh sebelum istilah itu populer dalam regulasi. Lalu sekarang, melalui KBLI 2025, peran itu seolah dipisahkan secara kaku dan justru menyulitkan pelaku usaha yang sudah eksisting,” ujar Gung Bayu Joni, Rabu (24/12/2025).

Ia menilai, perubahan KBLI tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan membawa dampak ekonomi yang luas. Perusahaan JPT diwajibkan melakukan penyesuaian perizinan dalam waktu enam bulan sejak aturan diberlakukan. Penyesuaian itu mencakup perubahan akta pendirian perusahaan di notaris, pembaruan data di Sistem Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga penyesuaian perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Seluruh proses itu, kata dia, membutuhkan biaya yang tidak kecil.
“Ini bukan biaya ringan. Yang terdampak mayoritas adalah UMKM logistik. Kalau perusahaan besar mungkin masih sanggup, tapi JPT kecil dan menengah bisa kolaps hanya untuk memenuhi kewajiban administratif,” tegasnya.
Gung Bayu Joni menambahkan, keresahan pelaku JPT tidak hanya terjadi di Bali. Berdasarkan data ALFI, jumlah perusahaan JPT di Indonesia mencapai lebih dari 4.000 badan usaha. Di DKI Jakarta saja, tercatat sekitar 1.600 perusahaan JPT yang kini terancam harus menanggung beban penyesuaian izin. Kondisi serupa terjadi di Jawa Barat dengan lebih dari 100 perusahaan JPT, di Jawa Timur sekitar 490 perusahaan, serta di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang juga didominasi pelaku UMKM.

Ia menilai, kebijakan KBLI 2025 semakin problematik karena disusun tanpa melibatkan pelaku usaha. ALFI sebagai asosiasi logistik nasional yang menaungi perusahaan JPT dan juga merupakan anggota Kadin Indonesia, tidak pernah dilibatkan oleh BPS dalam proses penyusunan maupun pembahasan perubahan KBLI tersebut.
“Ini yang paling kami sesalkan. Tidak ada dialog, tidak ada ruang diskusi. Padahal yang paling memahami proses bisnis logistik adalah pelaku usahanya. Akibatnya, kebijakan yang lahir tidak sinkron dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gung Bayu Joni mengingatkan adanya risiko dominasi asing di sektor logistik nasional. Dengan pergeseran KBLI multimoda menjadi 52291, sektor ini dinilai semakin terbuka bagi perusahaan bermodal besar dan berbendera asing. Sementara itu, JPT lokal justru terdorong keluar dari ruang usaha yang selama ini mereka geluti.
“Multimoda selama ini identik dengan perusahaan besar, bahkan banyak yang dikuasai asing. Kalau regulasi justru memberi karpet merah ke sana, sementara JPT lokal dipersulit, maka daya saing logistik nasional akan jatuh. Kita bisa jadi tamu di negeri sendiri,” kata dia.

Ia juga menyinggung konteks internasional yang selama ini mengakui peran freight forwarder sebagai pelaku angkutan multimoda. Dalam kerangka ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport, kegiatan multimoda ditegaskan lebih bersifat registrasi, bukan lisensi yang membatasi. Artinya, secara global, tidak ada pemisahan kaku antara JPT dan multimoda seperti yang kini diterapkan dalam KBLI 2025.
Selain itu, ALFI merupakan satu-satunya asosiasi logistik Indonesia yang berafiliasi dengan International Federation of Freight Forwarders Associations (FIATA). Melalui pengakuan global tersebut, anggota ALFI di Indonesia selama ini juga menggunakan dokumen FIATA Bill of Lading sebagai dokumen angkutan multimoda yang diakui oleh International Chamber of Commerce dan United Nations Conference on Trade and Development.
“Kalau dunia internasional saja mengakui JPT sebagai pelaku multimoda, kenapa justru di dalam negeri kita dipersempit ruang geraknya. Ini ironi besar,” ucap Gung Bayu Joni.
Ia menilai, penerapan KBLI 2025 juga tidak sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadikan KBLI sebagai acuan utama untuk kepastian hukum, efisiensi, dan transparansi usaha. Alih-alih mempermudah, KBLI 2025 justru menciptakan ketidakpastian baru karena hingga kini sistem AHU dan OSS belum sepenuhnya siap mengakomodasi perubahan tersebut.

Atas dasar itu, ALFI Bali mendesak Pemerintah untuk segera mengevaluasi dan merevisi Peraturan BPS No 7 Tahun 2025. Pemerintah diminta tidak hanya mengejar kepentingan penataan statistik, tetapi juga mempertimbangkan dampak riil terhadap keberlangsungan usaha, khususnya UMKM logistik yang selama ini menopang arus distribusi barang, ekspor, dan impor nasional.
“Kami berharap Pemerintah Presiden Prabowo–Gibran benar-benar berpihak pada dunia usaha dalam negeri. Jangan sampai kebijakan ini justru kontraproduktif, melemahkan logistik nasional, dan membuka ruang lebih besar bagi dominasi asing,” pungkas Gung Bayu Joni. ama/ksm









