Nasional

Isu Bandara Bali Utara Hoax! Perpres 12/2025 Tak Sebut Lokasi Pembangunan


Denpasar, PancarPOS | Hebohnya isu pembangunan Bandara Bali Utara yang beredar di sejumlah media dan media sosial akhirnya ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 sama sekali tidak menyebutkan lokasi pembangunan bandara di Bali Utara.

“Dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 memang tercantum rencana intervensi strategis, salah satunya Bandara Internasional Bali Baru atau Bali Utara. Namun itu masih berupa arahan kebijakan, bukan penetapan lokasi. Jadi kalau ada yang bilang sudah ditentukan di mana lokasinya, itu tidak benar,” tegas Nusakti di Denpasar.

Ia menjelaskan, Perpres 12/2025 memuat arah pembangunan kewilayahan di Bali, seperti pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi, pengembangan kawasan pariwisata Ulapan, hingga perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani yang mengarah ke rencana Bandara Bali Baru. Tetapi semua itu masih dalam tahap perencanaan dan studi teknis.

“Pembangunan bandara tidak bisa asal ditentukan. Harus ada studi kelayakan teknis, operasional, dan lingkungan yang mengikuti standar International Civil Aviation Organisation (ICAO) serta ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusakti menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut isu bandara ini memicu pelecehan terhadap Presiden maupun merusak iklim investasi adalah tidak berdasar dan menyesatkan. “Gubernur Bali sangat menghormati Presiden dan selalu menjaga sinergi pusat dan daerah. Tidak masuk akal jika beliau melakukan pelecehan. Semua langkah pembangunan di Bali dilakukan berdasarkan aturan dan kerja sama yang baik dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pemprov Bali pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita palsu yang menyesatkan opini publik. “Sekali lagi, isu bandara Bali Utara yang seolah sudah ditetapkan lokasinya itu hoax. Saat ini statusnya masih berupa arahan perencanaan, belum ada keputusan resmi,” tegas Nusakti menutup pernyataannya.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali memastikan seluruh proyek strategis nasional, termasuk rencana pembangunan bandara, akan dijalankan sesuai prosedur hukum dan studi ilmiah yang matang demi kepastian investasi dan pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata. ama/ksm


Back to top button