DPRD Badung Terapkan Aplikasi e-Risalah Perdana Saat Rapat Banmus dan Paripurna

Badung, PancarPOS | DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan Rapat Paripurna secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (1/10/2025). Rapat tersebut membahas dan menetapkan sejumlah agenda penting terkait pelaksanaan kegiatan lembaga legislatif di Kabupaten Badung.
Dalam rapat Banmus, dibahas serta disetujui Realisasi Kegiatan DPRD Kabupaten Badung untuk bulan September 2025, sekaligus penetapan Rancangan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Badung untuk bulan Oktober 2025.
Selain itu, Rapat Paripurna juga menerima laporan dari Panitia Khusus (Pansus) yang tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Perlindungan serta Penertiban Hewan Penular Rabies.
Momentum rapat kali ini juga menjadi tonggak penting bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Badung karena untuk pertama kalinya menerapkan aplikasi e-Risalah dalam proses rapat. Aplikasi tersebut dirancang untuk mendigitalisasi pencatatan hasil rapat, sehingga proses dokumentasi menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Ke depan, penerapan aplikasi e-Risalah akan terus digunakan pada setiap rapat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung sebagai langkah nyata mendukung transformasi digital dalam tata kelola administrasi pemerintahan daerah. mas/mas/*









