Badung, PancarPOS | Kabar gembira datang untuk masyarakat Bali, khususnya para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Bali resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025. Program ini mulai berlaku sejak 22 September hingga 22 November 2025.
Sehari setelah program ini resmi diluncurkan, tepatnya Rabu (24/9/2025), UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung langsung bergerak cepat. Rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor UPTD PPRD Badung, Mengwi. Kepala UPTD Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., menegaskan langkah cepat ini sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah. “Samsat Badung menjadi yang pertama langsung melaksanakan rapat pemutihan pajak dengan mengundang seluruh stakeholder. Tujuannya jelas, agar informasi ini sampai dengan cepat kepada masyarakat, sehingga bisa segera dimanfaatkan sebelum waktunya habis,” ujarnya.
Tak berhenti di rapat koordinasi, sehari kemudian UPTD Samsat Badung kembali membuat gebrakan. Dipimpin langsung oleh I Ketut Sadar, sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar serentak di seluruh SMA dan SMK se-Badung. Inovasi ini menjadi langkah strategis agar informasi penting mengenai kesempatan pemutihan dapat menjangkau generasi muda. Para siswa diharapkan bisa menjadi corong informasi bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

Di SMA Negeri 1 Mengwi, sosialisasi berlangsung meriah. Kepala sekolah bersama para guru menyambut hangat tim Samsat Badung yang hadir lengkap dengan jajaran pendukung. Hadir pula Pamin STNK Polda Bali wilayah Samsat Badung, Iptu I Yoman Aryawan, Koordinator Jasa Raharja Badung, tim Polwan Menyapa, serta Duta Pajak Samsat Badung. Kepala SMA Negeri 1 Mengwi mengapresiasi kegiatan ini dan menilai sosialisasi di sekolah sangat efektif untuk mengedukasi masyarakat secara berantai.
Pesan yang disampaikan bukan hanya soal pemutihan pajak, tetapi juga pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Para siswa diingatkan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memperhatikan masa berlaku pajak, membawa notice pembayaran, mematuhi aturan lalu lintas, dan menggunakan helm berstandar SNI. Dari pihak Jasa Raharja juga ditegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran vital sebagai sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat mendapatkan perlindungan jika suatu saat mengalami musibah di jalan.
Tak hanya di Mengwi, tim Samsat Badung juga menyebar ke berbagai kecamatan. Di SMA Negeri 2 Kuta, sosialisasi diterima langsung oleh Waka Kesiswaan Agus Artagama. Di Kecamatan Petang, kegiatan dipimpin oleh Koordinator Penagihan Samsat Badung, sementara di Abiansemal dikoordinasikan oleh Layanan Induk Samsat Badung. Di Kuta Selatan, rombongan dipimpin Koordinator Samsat Pembantu Kuta Selatan, di Kuta oleh Wakil Koordinator Layanan Samsat Pembantu Kuta, dan di Kuta Utara dikawal Koordinator Samsat Dulung. Semua berjalan serentak dan penuh semangat.

Kepala UPTD Samsat Badung, I Ketut Sadar, menegaskan bahwa pendekatan langsung ke sekolah adalah cara efektif menyebarkan informasi. “Kami ingin siswa menjadi agen perubahan. Dari mereka, informasi ini bisa sampai ke keluarga dan masyarakat luas. Momentum pemutihan pajak harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sosialisasi massal ini tidak hanya menghadirkan edukasi pajak, tetapi juga semangat kebersamaan antara aparat kepolisian, Jasa Raharja, sekolah, dan generasi muda. Di akhir kegiatan, tim menyuarakan semangat bersama: “Bravo Samsat Badung Hebat!” ama/ksm






