Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalTuris Asing Kalang Kabut, Angkutan Wisata Bodong Ditahan, Pajak Menunggak Disapu Bersih

Turis Asing Kalang Kabut, Angkutan Wisata Bodong Ditahan, Pajak Menunggak Disapu Bersih

Badung, PancarPOS | Sabtu pagi (23/8/2025) Jalan Raya Anggungan, Mengwi, mendadak berubah menjadi arena kejar-kejaran kecil penuh drama. Operasi Gabungan (Opgab) yang dipimpin langsung Kepala UPTD Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., atau yang dikenal luas dengan sapaan Jro Gede Pacung, sukses membuat suasana jalan raya menjadi sangat unik. Satu per satu kendaraan kebanyakan ditemukan tanpa plat nopol diberhentikan, dokumen diperiksa, dan pelanggar langsung ditilang di tempat tanpa kompromi.

Sejak pagi, puluhan personel dari Polres Badung, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Jasa Raharja sudah bersiaga. Begitu operasi dimulai, suasana jalan raya pun menghangat. Kendaraan dengan dokumen tak lengkap langsung ditahan. Turis asing yang nekat naik Grab tanpa helm dan tanpa kelengkapan surat kendaraan seketika jadi tontonan warga. Mereka kebingungan, kalang kabut, bahkan ada yang terlihat sibuk mencari transportasi lain setelah kendaraan yang ditumpanginya ditahan aparat.

Kepala UPTD Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., (baju merah) atau yang dikenal luas dengan sapaan Jro Gede Pacung saat memimpin rasia gabungan, pada Sabtu (23/8/2025). (foto: ist)

“Banyak turis asing yang shock, mereka mengira di Bali bisa bebas begitu saja naik transportasi online tanpa helm. Ternyata di sini aturannya jelas dan ketat,” ungkap Ketut Sadar dengan nada tegas.

Tak berhenti di situ, operasi juga membongkar praktik angkutan wisata ilegal alias bodong. Mobil-mobil yang kedapatan mengangkut tamu asing tanpa izin operasional resmi langsung dipinggirkan. Sopir pun tak berkutik ketika petugas menanyakan dokumen yang wajib dimiliki. Hasilnya, kendaraan ditahan, sopir diperiksa, dan turis asingnya terpaksa turun dengan barang bawaan seadanya. Banyak yang akhirnya kebingungan di pinggir jalan, menunggu Grab lain untuk bisa melanjutkan perjalanan.

“Ini sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kendaraan ilegal harus ditindak. Angkutan wisata tanpa izin dan belum uji KIR tidak bisa lagi beroperasi sembarangan,” jelas Sadar yang pernah menjabat Kepala UPTD Samsat Tabanan.

Operasi gabungan ini dilaksanakan atas inisiatif langsung dan komando Kepala UPTD PPRD Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H. (foto: dok samsat badung)

Selain menindak kendaraan wisata bodong, Opgab ini juga menyasar kendaraan berplat luar Bali yang sudah menetap lebih dari tiga bulan di Bali. Sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2025 pasal 71 ayat 1, kendaraan wajib mutasi plat dan melunasi pajak. Hasilnya mencengangkan: puluhan kendaraan dengan pajak lima tahunan menunggak, STNK tak diperpanjang, bahkan ada yang sudah mati plat. Semua langsung disikat habis dan ditahan di tempat.

Tak sedikit pemandangan dramatis muncul. Seorang pengendara motor terpaksa mendorong motornya pulang karena STNK tak bisa ditunjukkan. Sopir angkutan wisata ilegal terlihat menelpon panik, berusaha mencari cara agar tamu asingnya bisa sampai tujuan. Sementara itu, beberapa turis asing terlihat kesal namun tidak bisa berbuat apa-apa, karena hukum di Bali berlaku sama untuk semua.

Ketut Sadar menegaskan bahwa operasi gabungan ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi. “Kami ingin masyarakat sadar pentingnya taat pajak kendaraan bermotor dan tertib administrasi. Semua ini demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kita bersama, baik warga lokal maupun wisatawan,” tegasnya.

Kepala UPTD Samsat Badung, Ketut Sadar, S.Sos., MH., turun langsung bersama Kasi Penagihan dan Keberatan mendampingi langsung pelaksanaan Operasi Penegakan Pajak (OPGAP) berupa tilang di tempat oleh Kepolisian Polres Badung, pada Senin (30/6/2025) (foto: mas)

Pendekatan beretika dan berbudaya pun tak dilupakan. Saat memberi sanksi, aparat tetap menyisipkan sosialisasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 30 Tahun 2024. Dengan gaya khas Bali, Sadar menekankan pentingnya kesadaran kolektif. “Astungkara, giat hari ini berjalan lancar. Ini bukti bahwa aturan tidak bisa ditawar-tawar. Kalau taat, semua aman. Kalau melanggar, siap-siap ditindak,” tandasnya.

Operasi gabungan yang berlangsung selama beberapa jam ini meninggalkan kesan yang tidak akan mudah dilupakan. Bagi masyarakat Bali, sebuah pengingat keras untuk tidak menunda kewajiban pajak dan melengkapi dokumen kendaraan. Bagi turis asing, sebuah pelajaran pahit bahwa Bali tidak bisa dipandang sebelah mata soal aturan lalu lintas.

Di akhir giat, Ketut Sadar menggelorakan semangat dengan teriakan lantang: “Samsat Badung Hebat, Luar Biasa! Huuuhaaaa!” Sebuah simbol bahwa penegakan hukum dan edukasi bisa berjalan beriringan, dengan semangat menjaga Bali tetap tertib, aman, dan bermartabat. ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img