Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaIGN Kesuma Kelakan Tegaskan Urgensi Penguatan Kewenangan MPR RI Demi Arah Pembangunan...

IGN Kesuma Kelakan Tegaskan Urgensi Penguatan Kewenangan MPR RI Demi Arah Pembangunan Nasional

Denpasar, PancarPOS | Penyerapan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) dengan tema Penguatan Kewenangan MPR RI dalam Konteks Penataan Sistem Politik Nasional digelar pada Senin, 14 Juli 2025 di Jl. Banteng No.1, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Kegiatan ini menghadirkan narasumber I.G.N Kesuma Kelakan, ST., M.Si. selaku Anggota MPR RI A-237 Fraksi PDI Perjuangan, bersama praktisi hukum Putu Wahyu Widiartana, SH., M.Hum. Acara yang dihadiri para tokoh pemuda dan mahasiswa ini menjadi wadah penting membahas gagasan penataan ulang sistem politik nasional melalui reposisi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam paparannya, IGN Kesuma Kelakan menegaskan bahwa dalam dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia, MPR RI memegang posisi strategis sebagai lembaga negara yang mewakili kedaulatan rakyat. Sejak era reformasi dan amandemen UUD 1945, kewenangan MPR memang mengalami perubahan signifikan, dari lembaga tertinggi negara dengan wewenang luas menjadi lembaga tinggi negara dengan peran lebih terbatas. Namun, kondisi ini justru memunculkan perdebatan terkait efektivitas MPR RI dalam menjaga arah pembangunan nasional dan stabilitas politik jangka panjang.

Penyerapan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) dengan tema Penguatan Kewenangan MPR RI dalam Konteks Penataan Sistem Politik Nasional digelar pada Senin, 14 Juli 2025. (foto: ama)

Menurutnya, penguatan kembali kewenangan MPR RI bukan untuk mengembalikan pola kekuasaan masa lalu, tetapi lebih pada penyesuaian fungsi dengan kebutuhan zaman. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pentingnya MPR kembali memiliki kewenangan menetapkan haluan negara sebagai dokumen strategis pembangunan jangka panjang yang bersifat mengikat. “Tanpa haluan negara, pembangunan nasional cenderung parsial dan rawan inkonsistensi. Maka, penataan peran strategis MPR adalah upaya agar pembangunan berjalan terarah, stabil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penguatan kewenangan MPR harus tetap berjalan dalam semangat checks and balances dengan supremasi konstitusi. MPR sebagai lembaga permusyawaratan yang beranggotakan unsur DPR dan DPD memiliki legitimasi representatif dari rakyat dan daerah, sehingga dapat menjadi jembatan kepentingan nasional dengan aspirasi rakyat. “Kritikalnya, penguatan peran MPR tidak boleh menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Presiden atau DPR. Harus ada kajian mendalam dari aspek hukum tata negara, politik, dan sosiologis,” tambahnya.

Senada dengan Kesuma Kelakan, Putu Wahyu Widiartana dalam paparannya berjudul Reposisi Kewenangan MPR RI: Antara Gagasan Amandemen Konstitusi dan Realitas Politik, menjelaskan bahwa reposisi MPR RI harus dipahami dalam konteks sejarah. Sejak reformasi, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi sejajar dengan lembaga negara lain demi menjamin sistem demokrasi yang sehat. Namun, munculnya wacana amandemen terbatas UUD 1945, terutama terkait penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), menjadi diskursus hangat di berbagai kalangan.

1th#ik-006.16/02/2025

Menurut Wahyu, ada kebutuhan nyata untuk menetapkan arah pembangunan jangka panjang agar tidak terjebak pada siklus politik lima tahunan. MPR dinilai memiliki posisi representatif untuk merumuskan haluan negara tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap gagasan amandemen konstitusi berpotensi disusupi agenda politik praktis. “Realitas politik kita masih sarat dengan tarik-menarik kepentingan elite. Ini menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi penyimpangan, seperti isu perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan sistem pemilu,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya reposisi MPR RI harus tetap berpijak pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik yang luas, penghormatan pada checks and balances, serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. “Jangan sampai wacana reposisi kewenangan MPR justru melahirkan lembaga superpower yang kebal kritik. Penguatan MPR harus menjadi bagian penguatan demokrasi, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Acara penyerapan aspirasi ini ditutup dengan dialog interaktif bersama para tokoh pemuda dan mahasiswa yang hadir. Para peserta menyampaikan pandangan kritis mereka tentang tantangan amandemen konstitusi, urgensi haluan negara, hingga risiko dominasi politik yang bisa muncul jika penguatan MPR tidak diatur dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

1th#ik-030.1/8/2024

Diharapkan, diskusi ini dapat menjadi bahan refleksi bersama untuk merumuskan arah penataan sistem politik nasional yang lebih efektif, demokratis, dan konstitusional, dengan MPR RI tetap berperan sebagai penjamin visi kebangsaan jangka panjang tanpa mengabaikan semangat reformasi dan demokrasi substantif. ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img