Jumat, Mei 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahBupati Dukung Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali

Bupati Dukung Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali

Badung, PancarPOS | Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Denpasar, Senin (30/6/2025).

Acara tersebut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana secara virtual, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana, anggota DPD RI Perwakilan Bali I.B. Rai Dharma Wijaya Mantra dan Komang Merta Jiwa, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, para Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Forkopimda Bali, para Bupati/Wali Kota se-Bali, hingga Ketua Majelis Desa Adat (MDA) se-Provinsi Bali.

Usai acara, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Bali dan Pemerintah Provinsi Bali atas inisiatif pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa adat di Bali. Menurutnya, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan sangat membantu penyelesaian persoalan masyarakat dengan pendekatan kearifan lokal dan musyawarah mufakat.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, semua persoalan bisa diselesaikan di tingkat desa adat sehingga semakin sedikit yang masuk ke meja pengadilan. Kami juga berharap keharmonisan dan kedamaian akan tercipta di masing-masing desa adat, yang tentu berdampak positif bagi Bali sebagai daerah pariwisata,” jelasnya.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana dalam laporannya menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa sudah diresmikan dan terbentuk di sembilan kabupaten/kota di Bali, mencakup 636 desa, 80 kelurahan, dan sekitar 1.500 desa adat. Komitmen bersama ini bertujuan memperkuat kelembagaan desa adat agar mampu mengimplementasikan kertha desa, yakni penegakan hukum berbasis musyawarah mufakat dan kearifan lokal. Konsep ini dinilai mampu mengurangi beban negara dan masyarakat dalam biaya penanganan perkara.

Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana mengapresiasi sinergi antara Kejati Bali, Gubernur, Forkopimda, dan seluruh pihak terkait. Ia menilai Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi role model secara nasional karena selaras dengan amanat UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Nasional yang akan berlaku mulai awal 2026.

“Kegiatan ini sangat penting dan strategis, karena Bale Kertha Adhyaksa memainkan peranan besar dalam penyelesaian masalah melalui pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal. Ini memberikan kedudukan yang setara bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Asep.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memuji gagasan Kepala Kejati Bali yang mengembangkan konsep Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah luar biasa. Menurutnya, penyelesaian masalah di masyarakat adat memang sepatutnya dilakukan melalui musyawarah mufakat, lengkap dengan sanksi yang sesuai kearifan lokal, misalnya kewajiban membersihkan pura atau membayar denda.

“Kita patut bangga karena aturan lokal di Bali sudah ada jauh sebelum aturan nasionalnya muncul. Ini menunjukkan bagaimana kita bersama-sama tekun menjaga warisan adiluhung desa adat,” pungkas Gubernur Koster. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img