Dituduh Korupsi, Lihadnyana Tuding Hibah Pemprov Bali dan Pemkab Badung

Buleleng, PancarPOS | Mantan penjabat (Pj) Bupati Buleleng periode 2022-2025, Ketut Lihadnyana, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal sudah sesuai dengan aturan. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan di sejumlah media terkait laporan dari LSM yang menuduhnya melakukan kesalahan dalam pemberian hibah, yang diklaim menyebabkan kerugian negara sebesar Rp135,55 miliar.
“Saya tidak ambil pusing. Badung ngasih ke Polda Bali, pemprov ngasih ini, di mana salahnya? Itu sudah diatur. Saya orang birokrasi, sebelum melangkah saya lihat aturannya dulu,” kata Ketut Lihadnyana seperti dikutif dari posbali, pada Kamis (6/3/2025).

Lihadnyana menjelaskan bahwa pemberian hibah selama ini dilakukan secara selektif, dengan kajian yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, hasil kajian menunjukkan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melanggar regulasi. “Tidak ada aturan yang dilanggar. Kami sudah lakukan kajian, utamanya di TAPD,” tegasnya.
Ia juga menilai pemberitaan yang beredar sebagai fitnah yang tidak berdasar dan meragukan kebenarannya. Lihadnyana pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berita yang dianggapnya tidak akurat. Sebelumnya, Pj Bupati Buleleng periode 2022-2025 itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) yang diketuai Ketut Yasa.

Pelaporan tersebut terkait dugaan gratifikasi dalam hibah yang diberikan Pemkab Buleleng kepada Kejati Bali dan Polres Buleleng. Dalam surat bernomor 001/ABJ/III/2025, perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tertanggal 4 Maret 2025, laporan itu ditandatangani langsung oleh Ketua LSM ABJ, Ketut Yasa, dan dikirim ke KPK RI. tim/ama/ksm









