Rabu, April 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahEra Prabowo Nekat Naikan Pajak, Siap-Siap Tahun Baru 2025 Harga Barang Naik...

Era Prabowo Nekat Naikan Pajak, Siap-Siap Tahun Baru 2025 Harga Barang Naik Menggila

Jakarta, PancarPOS | Rencana pemerintah di era Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Januari 2025 terus menjadi sorotan publik. Kebijakan ini diperkirakan akan memicu lonjakan harga barang dan meningkatkan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kondisi yang semakin sulit akibat inflasi tinggi dan tren deflasi yang berlangsung selama lima bulan terakhir.

Saat ini, daya beli masyarakat Indonesia semakin tertekan, khususnya pada kalangan kelas menengah. Selain itu, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih berlangsung memperburuk keadaan, dengan banyak pekerja yang terpaksa mencari sumber pendapatan tambahan atau berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Di tengah situasi ini, kenaikan PPN yang direncanakan pemerintah semakin menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap harga barang-barang kebutuhan pokok.

Ekonom Drajad Wibowo menilai bahwa kebijakan ini berisiko memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. “Kenaikan PPN di tengah ketidakpastian ekonomi yang besar dan tekanan inflasi akan sangat memberatkan rakyat. Terutama bagi kelas menengah yang sudah kesulitan menjaga daya beli mereka. Ini bisa memperburuk ketimpangan sosial yang sudah sangat terlihat,” ujar Drajad Wibowo.

Drajad menambahkan, meski pemerintah beralasan bahwa kenaikan PPN ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendanai berbagai program pembangunan nasional, dampak langsungnya terhadap harga barang dan jasa bisa sangat signifikan. “Pemerintah sebaiknya lebih berhati-hati dalam kebijakan fiskal di saat seperti ini. Masyarakat butuh pemulihan ekonomi yang lebih inklusif, bukan malah menambah beban,” lanjutnya.

Sementara itu, sektor-sektor yang sangat bergantung pada konsumsi domestik, seperti pangan, energi, dan transportasi, diperkirakan akan merasakan dampak terbesar dari kenaikan pajak ini. Jika harga barang-barang pokok dan kebutuhan lainnya melonjak, masyarakat yang sudah berada dalam kondisi terjepit bisa semakin kesulitan.

Dengan semakin dekatnya Januari 2025, ketika kenaikan PPN mulai berlaku mulai tahun baru 2025, masyarakat harus bersiap-siap menghadapi lonjakan harga barang dan jasa yang menggila dan bisa memperburuk keadaan ekonomi mereka. Kebijakan ini pun diperkirakan akan menjadi salah satu tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional, di tengah ketidakpastian global dan domestik yang terus meningkat. tim/ama

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img