Buleleng, PancarPOS | Sejumlah perwakilan dari organisasi kemasyarakatan bernafaskan Hindu mendesak dan mendukung ditutaskannya penanganan dua tersangka dalam peristiwa yang dikenal sebagai ‘’insiden Nyepi Sumberkelampok’’, pada 22 Maret 2023. Di mana dua orang melakukan pembukaan paksa portal di Desa Sumberkelampok, sembari memimpin sekelompok massa bersepeda motor, menerobos untuk menujuk pantai di Taman Nasional Bali Barat, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Hal itu dilakukan bertepatan hari suci Nyepi 22 Maret 2023. Senin, (4/12/2023) delegasi mendatangi Kejaksaan Negeri Singaraja dan Polres Buleleng, guna menyampaikan aspirasi tertulis, agar kasus yang sudah P-21 tahap I tersebut dituntaskan sampai ke pengadilan.
[democracy id=”3″]
Delegasi yang hadir berasal dari unsur Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali diwakili I Made Suarta, Wakil Ketua PHDI Bali I Made Bandem Dananjaya, SH, MH, PHDI Tabanan langsung ketuanya Drs. I Wayan Tontra, MM, PHDI Jembrana diwakili Dr. I Ketut Widia, SH, MH, PHDI Buleleng diwakili Toya Sumartha, Tim Hukum PHDI Bali diwakili ketuanya Putu Wirata Dwikora bersama I Ketut Artana, SH, MH, Direktur LBH Paiketan I Wayan Gede Mardika, SH. Di Kejaksaan Negeri Singaraja, yang menerima adalah Kasi Intel Ida Bagus Alit, SH, sementara di Polres Buleleng diterima AIPDA Putu Parwita.
Putu Wirata Dwikora menjelaskan, aspirasi tertulis yang diserahkan ke Kejari Singaraja dan Polres Buleleng, selain ditandatangani oleh delegasi yang hadir langsung tersebut, terdapat organisasi Hindu seperti KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia), PERADAH (Perhimpinan Pemuda Hindu), Prajaniti, Paiketan Krama Bali, Yayasan Sraddha, Pinandita Sanggraha Nusantara, PHDI seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Bali dan akademisi Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa.
[democracy id=”4″]
‘’Kenapa kami mendorong kasus ini segera dituntaskan sampai ke pengadilan, agar ada kepastian hukum, ada efek jera guna mencega perbuatan serupa di masa yang akan datang. Apalagi, Nyepi tahun depan sudah sangat dekat, 11 Maret 2024 nanti. Organisasi-organisasi Hindu yang bertandatangan dalam aspirasi tertulis ini, keberatan kalau kasusnya ditutup hanya berdasarkan permintaan maaf, menggunakan pendekatan keadilan restoratif, sementara yang merasa dirugikan tidak hanya kominitas masyarakat Bali terbatas di desa tertentu, tetapi setidaknya seluruh Bali merasa dilecehkan dan dinodai keyakinan agamanya,’’ ujar beberapa delegasi, seperti Putu Wirata Dwikora, Made Bandem Dananjaya, Ketut Artana, dan Ketut Widia.
Dalam dialog dengan Kasi Intel Kejari Singaraja, diinformasikan bahwa ada permintaan untuk memediasi dalam keadilan restoratif, namun hal itu belum disampaikan langsung ke Kejaksaan. Bahwa kalaupun ada permohonan seperti itu nantinya, ditegaskan bahwa keputusannya tidaklah langsung di tangan Kejari, tetapi mesti dikonsultasikan dengan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi.

Menanggapi informasi tersebut, delegasi yang datang di Kejari dan Polres Buleleng menegaskan, bahwa insiden Nyepi 22 Maret 2023 tersebut telah menimbulkan keresahan dan kerugian yang luas, sebagaimana dirasakan masyarakat Bali, termasuk yang disampaikan oleh ormas bernafaskan Hindu yang menyampaikan aspirasi tertulis tersebut. Adanya permintaan maaf dari pelaku kepada umat Hindu, itu tentu bagus dan diterima dengan lapang dada, tetapi perbuatan pelaku harus dipertanggungjawabkan di depan hukum, agar jangan sampai ada kesan, tiap kali terjadi pelecehan dan penodaan agama, penyelesaiannya cukup dengan metrai sepuluh ribu.
Padahal kejadiannya berulang-ulang. Diantara yang diperbincangkan di media sosial, termasuk penodaan agama Hindu oleh terlapor Desak Dharmawati yang telah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kejagung, tapi tidak jelas tindak lanjutnya sampai sekarang,’’ kata Putu Wirata dan Bandem Dananjaya. Jangan sampai umat Hindu merasa tidak ada perlindungan dan penghargaan hukum atas keyakinannya, dari tindakan orang tertentu yang melakukan penodaan, apalagi statusnya sudah sebagai tersangka. Tinggal dilengkapi berkasnya, penyidik kepolisian melimpahkan berkasnya, bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri. Dilanjutkan dengan penunjukan tim penuntut umum, surat dakwaan, pelimpahan ke pengadilan, sampai tuntas dengan adanya putusan majelis hakim. ora/ama/ksm






