Senin, April 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaSambut RUU KUHP Baru, Wayan Sudirta: Puncak Perjuangan Reformasi Hukum Pidana Nasional

Sambut RUU KUHP Baru, Wayan Sudirta: Puncak Perjuangan Reformasi Hukum Pidana Nasional

Jakarta, PancarPOS | Komisi III DPR RI telah melakukan penyelesaian salah satu tugas legislasinya, yakni pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selanjutnya telah disetujui bersama Pemerintah untuk menjadi undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi puncak perjuangan dalam melaksanakan reformasi hukum pidana nasional yang selama kurun waktu lebih dari seratus tahun masih menggunakan produk kolonial Pemerintah Belanda.

1th#ik-070.18/8/2023

Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru ini dilakukan dalam rangka pembangunan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah dan terpadu agar dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang, sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. UU KUHP pada prinsipnya merupakan upaya Rekodifikasi Terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

“Dengan begitu UU KUHP tidak sepenuhnya mengurangi keberlakuan undang-undang di luar UU KUHP (lex specialis), sepanjang asas dan prinsip pemidanaannnya mengikuti UU KUHP (lex generali),” kata Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta di Jakarta, Kamis (10/8/2023). Harus diakui bahwa di Era Kemerdekaan telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik nasional maupun internasional. Pelbagai pembaharuan dan/atau perubahan yang terjadi tersebut pada dasarnya bersifat ad hoc dan bernuansa evolusioner serta tidak dapat memenuhi tuntutan 5 (lima) misi perubahan mendasar (dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi), sehingga penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu dilakukan.

1bl#ik-016.4/4/2023

KUHP lama (Wetboek Van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie) merupakan warisan kolonial Belanda. KUHP tersebut menjadi salah satu permasalahan yang seringkali timbul di sistem penegakan hukum dan keadilan masyarakat, karena sangat kental dengan kolonialisasi maupun bertentangan dengan kehidupan yang demokratis dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya, pembaharuan KUHP diperlukan untuk mengakomodir perkembangan hukum pidana sekaligus menciptakan pembangunan hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi produk hukum sebagai hasil dari suatu sistem hukum dalam peraturan hukum pidana yang bersifat kultural.

Pelaksanaan UU KUHP akan berlaku 3 tahun sejak diundang-undangkannya UU KUHP ini (Januari 2026) sehingga dalam kurun waktu tersebut diperlukan sosialisasi dan pemenuhan perangkat pendukung, terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel. “Dengan harapan agar pembaruan ini akan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, terutama di bidang hukum dan keamanan,” tegasnya. ora/ama

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img