Nasional

Terkendala Ruang Udara sebagai Syarat Bandara, Lokasi di Sumberklampok Tabrak Aturan ICAO-PBB


Denpasar, PancarPOS | Wacana penempatan lokasi bandar udara di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak banyak sekali menghadapi rintangan pada Tata Ruang Zona Daratan seperti halnya hutan lindung atau Konservasi Taman Nasional Bali Barat dan pelestarian flora dan fauna termasuk satwa langka Jalak Bali “curik bali” dari kepunahan yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Aturan pesawat mendekati zona permukaan landasan pacu/ runway sesuai aturan ICAO-PBB. (foto: ist)

Di samping kendala-kendala di area daratan yang tidak kalah penting adalah kendala pada Tata Ruang Udara, yaitu banyaknya rintangan yang tidak memenuhi persyaratan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) yang diatur dalam Undang-Undang dan menabrak peraturan lainnya, serta aturan standard dari ICAO (International Civil Aviation Organization) sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Internasional sebuah lembaga di bawah naungan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Saat dihubungi PancarPOS.com, H.R. Nuryadin seorang Ahli Pembangunan dan Operasi Bandara yang juga Anggota IABI (Ikatan Ahli Bandara Indonesia) menyatakan sesuai Annex 14 tentang Aerodrome yang dikeluarkan oleh ICAO, hal yang perlu mendapat perhatian adalah Obstacle Restriction and Removal, Chapter 4 Vol. 1, yaitu mengenai Kawasan Keselamatam Operasi Penerbangan (KKOP).

Protokol standard aturan KKOP yang dikeluarkan oleh ICAO – PBB. (foto: ist)

H.R.Nuryadin menambahkan sesuai persyaratan batas ketinggian di dalam:
1. *”inner surface”* tidak boleh lebih dari 45 m, pada radius 4 Km dengan titik pusat lingkaran di kedua ujung landasan.
2. *”outer surface”* tidak boleh lebih dari 150 m, dengan radius 15 Km dari pusat lingkaran landasan.

Jika memperhatikan situasi di lapangan (gambar terlampir) didapatkan data di ujung timur landasan pacu dengan jarak hanya 2,5 Km sudah terbentang bukit setinggi 80 m dan pada jarak 3,7 Km tinggi bukit 50 m. Sedangkan dari sisi selatan landasan pacu terdapat jajaran bukit setinggi 270 m dan 170 m dalam radius kurang dari 3 Km. Pada radius 1,33 Km sebelah utara landasan juga terdapat bukit setinggi 210 m. Jadi rencana landasan pacu ini dikurung oleh 3 bukit yang cukup tinggi. Kendala ruang udara lainnya, seperti jarak yang terlampau dekat dengan Bandara Letkol Wisnu (13,5 Km) dan Bandara Blimbing sari Banyuwangi (24 Km) yang belum di perhitungkan.

Berdasarkan fakta dan data ruang udara tersebut, lokasi bandara Bali utara di Desa Sumberklampok ini memang tidak memenuhi persyaratan minimum dari KKOP. Untuk itu kemungkinan besar usulan alternati lokasi Desa Sumberklampok ini akan di tolak oleh para ahli bandara, baik itu yang duduk di pemerintahan, anggota IABI (Ikatan Ahli Bandara Indonesia) maupun oleh ICAO-PBB.

Buku pedoman peraturan KKOP aerodromes yang diterbitkan oleh ICAO -Lembaga PBB. (foto: ist)

Sekitar tahun 2012/2013 Pemerintah Provinsi Bali juga pernah menggelontorkan dana sekitar Rp1,2 miliar untuk mengkaji kelayakan lokasi bandara di seputaran Desa Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak yang hasilnya dinyatakan tidak layak. Selain itu Kementerian Perhubungan pada tahun anggran 2018, juga mengeluarkan dana APBN sekitar Rp3,4 miliar untuk melakukan studi kelayakan pemilihan lokasi bandara di Bali utara yang hasilnya menyatakan lokasi di Kecamatan Kubutambahan jauh lebih layak dibandingkan Kecamatan Gerokgak, sehingga dinyatakan Kubutambahan sebagai lokasi terpilih untuk dibangun bandara di Bali utara. ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button