Denpasar, PancarPOS | Penetapan tersangka Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu (8/3/2023) disinyalir adanya kejanggalan. Pasalnya, Rektor Unud baru saja pertama kali menghadiri panggilan masih berstatus sebagai saksi ke Kejati Bali, pada Senin 13 Maret 2023.

Namun anehnya saat itu, Rektor Unud langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dengan sangat sangat jelas tertulis berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Bali dengan No: SP:-1569/N.1.5./Fd/2/03/2023 masih berstatus saksi. Selain itu, surat pemanggilan hanya untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen yang terkait dengan Penyidikan Perkara Tindak Korupsi dalam Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akedemik 2018/2019 dan 2022/2023.

Dari salah satu sumber di internal Unud yang sangat dipercaya mengakui, Rektor Unud saat itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2023. Tapi anehnya statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Maret 2023. Karena itu, ia menduga bahwa ada dugaan modus kriminalisasi terhadap diri Rektor Unud. lucunya lagi, sebelum Rektor Unud mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ternyata ada mutasi Pejabat Kejati pada 9 Maret 2023.

“Artinya ketika di tanggal 9 tersebut, mereka tidak bisa mengambil kebijakan lagi. Kan aneh ya, Rektor Unud dibuatkan tersangka pada tanggal 8 Maret 2023, padahal di tanggal 13 saya baru dimintai keterangan berstatus sebagai saksi berdasarkan surat penggilan menjadi saksi. Lagian sepertinya disengaja karena ada mutasi Pejabat Kejati pada 9 Maret 2023. Kan ini janggal ya,” beber sumber itu, belum lama ini.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan baik Rektor Unud, maupun pihak Kejati Bali belum bisa dikonfirmasi terkait kejanggalan tersebut. tra/ama/ksm






