Kunjungi Yayasan Cahaya Mutiara, DJP Bali Edukasi Pelaku UMKM Difabel
Denpasar, PancarPOS | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan edukasi perpajakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) difabel. Kegiatan ini dilaksanakan di Yayasan Cahaya Mutiara, yang berlokasi di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dan dihadiri oleh 25 peserta difabel tuna daksa. Acara dibuka oleh Darmawan, Kepala Kanwil DJP Bali, yang menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui edukasi perpajakan yang bertema “Taxes For All: Tiada Batas Untuk Bermimpi”.
“Pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara, namun manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga negara,” ujar Darmawan. Ia juga menekankan bahwa tema “Tiada Batas Untuk Bermimpi” dimaksudkan untuk menghilangkan segala batasan dan memberi semangat kepada peserta untuk berjuang tanpa melihat keterbatasan fisik. Selanjutnya, Kanwil DJP Bali memberikan tali kasih kepada Yayasan Cahaya Mutiara yang diterima oleh I Wayan Sukarmen, Sekretaris Yayasan Cahaya Mutiara. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Mozes D.F. Nangi, yang menjelaskan cara pendaftaran, perhitungan, dan pembayaran pajak.
Ia juga menginformasikan bahwa pemerintah memberikan insentif bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah 500 juta rupiah per tahun, yang tidak dikenakan pajak. Materi berikutnya disampaikan oleh Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak, yang memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Dedik juga menambahkan bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bali, mulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), telah menyediakan fasilitas untuk membantu penyandang disabilitas.
“Kami membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat, khususnya teman-teman difabel, untuk datang ke Kantor Pajak dan melakukan konsultasi perpajakan. Kami sudah menyiapkan fasilitas yang mendukung teman-teman difabel,” ujar Dedik. Di akhir acara, I Wayan Sukarmen menyampaikan terima kasih atas kegiatan edukasi yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Ia berharap informasi ini dapat membantu masyarakat difabel dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. “Kami sebagai penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan. Kami berharap seluruh warga Indonesia dapat melaporkan dan membayar pajak untuk pembangunan dan kemajuan Indonesia,” ujar Wayan Sukarmen. tim/ama