Pendapatan Youtuber Makin Luber

Denpasar, PancarPOS | Suatu pagi di 2018 saya bertanya pada anak SD di Desa Sembalun Lombok, apakah cita-citanya, dan anak itu menjawab dengan ceria “Jadi Youtuber!” Kami, para relawan pengajar Kemenkeu Mengajar tertawa dengan jawabannya, dalam hati kami seperti halnya para orang tua di luar sana mungkin berkata “Memang ada masa depan menjadi Youtuber?”
Menurut data Digital Report Indonesia, jumlah pengguna Youtube di Indonesia per Januari 2025 adalah 143 juta orang, menjadi media sosial dengan pengguna terbanyak melebihi Tiktok (108 juta), Instagram (103 juta), hingga Facebook (122 juta). Youtuber (pembuat konten di Youtube) pun semakin banyak, dengan sumber pendapatan yang juga semakin beragam. Jika dulu Youtuber mendapat uang AdSense dari iklan yang ada di dalam video, penjualan merchandise, serta honor dari tampil di TV dan kanal Youtube lain, saat ini Youtuber sudah lebih kreatif dalam mendulang pundi rupiah.
Seorang Youtuber bisa membuka keanggotaan (membership) berbayar bulanan di kanal Youtube. Youtuber akan menawarkan nilai lebih bagi member seperti video khusus untuk member, terlibat dalam dialog langsung dengan Youtuber, merchandise spesial, hingga sticker khusus member yang dapat digunakan di kolom komentar. Biaya membership ini umumnya berkisar di ribuan hingga belasan ribu rupiah per bulan, dan mampu menghasilkan pendapatan jutaan hingga milyaran rupiah, per bulan!
Sumber berikutnya adalah iklan yang langsung disampaikan oleh Youtuber atau disebut endorse. Penghasilan endorse bisa berupa uang atau produk gratis dari pengiklan. Youtuber juga bisa mendapat komisi dari memberikan link pembelian produk (affiliate). Tidak cukup sampai disitu, Youtuber juga bisa mengadakan live streaming dan penontonnya dapat memberikan komentar bernilai finansial dalam bentuk Super Thanks. Keunggulan memberikan super thanks adalah akan dibacakan oleh Youtuber saat live streaming, bermodalkan uang mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per komentar.
Apakah penghasilan Youtuber kena pajak? Pertama-tama, yang menjadi penghasilan bruto Youtuber dalam setahun adalah gabungan semua penghasilan yang diterimanya yang dihitung dalam rupiah. Untuk mencari penghasilan neto (bersih), Youtuber bisa membuat pembukuan berupa Laporan Keuangan, atau menghitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Youtuber (dalam kelompok pekerja seni) sebesar 50% dari penghasilan bruto.
Pajak Penghasilan (PPh) bagi Youtuber akan dihitung dari penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang nilainya mulai Rp54 juta hingga Rp126 juta setahun tergantung status PTKP. Hasil pengurangan ini bernama Penghasilan Kena Pajak, yang akan dikalikan dengan Tarif Progresif sesuai Pasal 17 Undang-undang PPh.
Misalkan Youtuber lajang berpenghasilan Rp208 juta setahun, maka perhitungannya:
Penghasilan Neto = 208.000.000 x 50% (norma neto) = 104.000.000
Penghasilan Kena Pajak = 104.000.000 – 54.000.000 (PTKP) = 50.000.000
Pajak Penghasilan = 50.000.000 x 5% (tarif progresif) = 2.500.000.
Jadi dari penghasilan bruto Rp208 juta setahun, kewajiban pajak Youtuber ini adalah Rp2,5 juta. ***
Oleh: Putu Adi Bayu Suteja Sastra (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.














