Nasional

Serap Aspirasi WIUPK, PHDI Bali Sebaiknya Tak Masuk Bisnis Tambang


Denpasar, PancarPOS | Mayoritas elemen organisasi kemasyarakatan Hindu di Bali berpendapat, PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) sebaiknya tidak masuk ke bisnis di WIUPK (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus), walaupun ada peluang untuk itu, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN PP NOMOR 96 TAHUN 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BATUBARA.

1bl#ik-028.16/6/2024

Adapun alasannya, bisnis sektor tambang yang dalam beberapa bulan belakangan ini, tengah mendapat sorotan masyarakat, terkait tata kelolanya yang merusak lingkungan, adanya korupsi dengan kerugian sampai Rp300 triliun sebagaimana diusut oleh Kejaksaan Agung yang telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka, serta berbagai kemungkinan risiko negatif yang menimpa PHDI, bilamana sektor tambang yang misalnya diambil, terlibat sengketa hukum, apalagi tidak memiliki kompetensi, kapabilitas dan kemampuan yang mumpuni mengatasi permainan mafia di sektor yang mendapat sorotan tersebut.

Kalaupun berpartner dengan investor, berkaca dari realitas di mana begitu banyak investor yang tidak melakukan reklamasi di lahan bekas tambang, sehingga kerusakan lingkungan menimbulkan ekses, maka eksesnya bisa menjadi beban PHDI. Selanjutnya, bagaimana mempertanggungjawabkan nama agama dan umat Hindu yang merasa diatasnamakan, apalagi bila ada umat Hindu yang keberatan, lalu menggugat PHDI karena merasa nama Hindu dibawa-bawa.

1th#ik-029.4/6/2024

Sikap ini antara lain dilontarkan oleh Putu Dika Dedi Suatra dari KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia), Putu Dicky Mersa dari DPP PERADAH (Persatuan Pemuda Hindu) Indonesia Provinsi Bali, Arya Gangga dari PANDBTK (Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori), Guru Gede Widnyana dari Maha Warga Bujangga Wesnawa, Guru Ketut Darmika, Wayan Sukayasa dan Wayan Suyadnya dari Sabha Walaka PHDI Pusat, Ketut Wartayasa dari Paruman Walaka PHDI Bali, termasuk Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora yang dalam memandu rembug serap masukan itu, di Kantor PHDI Bali, pada Jumat (28/6/2024) memaparkan referensi dari ormas keagamaan umat diluar Hindu, yang memutuskan tidak masuk ke sektor tambang yang dibuka peluangnya oleh pemerintah, juga Anggota Sabha Walaka PHDI Pusat Wayan Sudirta.

1 2 3Laman berikutnya


MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button