Wayan Sudirta, Anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, yang juga Anggota Komisi III DPR RI, memaparkan dengan gamblang data dan fakta tentang problem pertambangan yang kompetisinya sangat ‘’keras’’. Ia mencontohkan, dimana seorang konglomerat tambang yang merasa kuat, punya beberapa pesawat pribadi, tapi akhirnya masuk penjara karena berkonflik dengan investor tambang yang lebih kua. Padahal Sudirta mengaku telah menyarankan konglomerat tersebut untuk berdamai dengan konglomerat yang disebutnya lebih kuat itu.

Hal itu dikemukakannya, untuk menggambarkan sektor pertambangan yang sedemikian keras dan kejam. Belum lagi dalam realitasnya, lahan bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja, padahal seharusnya direklamasi, yang di Bangka-Belitung saja, nilai kerugiannya secara ekologis dikalkulasi sampai Rp300 triliun oleh Kejaksaan Agung. Sudirta juga menyinggung tentang dikuntitnya seorang Jaksa Agung Muda Pidsus oleh aparat Densus, yang menggambarkan kerasnya ‘’pertarungan’’ sektor tambang tersebut, sembari memberi masukan, PHDI jangan masuk di bisnis pertambangan ini.
Sementara bisnis di sektor yang bersifat pelayanan, termasuk PHDI memiliki PT Mabhakti yang bergerak dalam penerbitan buku, atau pelayanan seperti Rumah Sakit, itu tidaklah masalah. Namun, ia mewanti-wanti untuk tidak masuk ke sektor pertambangan yang kesempatannya terbuka melalui regulasi terbaru pemerintah. Selain aspirasi yang tegas-tegas meminta PHDI tidak mengambil peluang berbisnis di sektor tambang tersebut, ada yang memberikan masukan agar mendengar pihak pemerintah secara lebih jelas dan tegas. Namun, tidak satupun aspirasi yang langsung menyarankan PHDI untuk masuk berbisnis di sektor tambang tersebut.

Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, SH menegaskan, sangat menghargai berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan oleh elemen PHDI, Pesemetonan, organisasi pemuda Hindu seperti KMHDI, PERADAH, PANBTK maupun tokoh-tokoh dari Pasemetonan yang hadir. Di akhir rembug, dibentuk Tim Perumus yang personalianya Ketua dan Sekretaris PHDI Bali, Paruman Walaka PHDI Bali, KMHDI, dan PERADAH, yang nantinya merumuskan masukan-masukan yang telah diinventarisasi, sebagai bahan bagi PHDI Bali untuk membuat keputusan, yang nantinya dijadikan sikap untuk disampaikan sebagai saran ke PHDI Pusat.






