Lanjutkan Sosialisasikan SVLK di Gianyar, Made Urip: Hutan Perawan Jangan Coba-coba Ditebang

Gianyar, PancarPOS | Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. I Made Urip, M.Si., kembali turun langsung memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek), sekaligus Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di Kabupaten Gianyar. Ketua DPP PDI Perjuangan membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, selain memaparkan terkait pemahaman SVLK, juga akan terus berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan hutan di Bali tetap lestari yang kali ini dilaksanakan di Green Kubu Cafe, Tegallalang, Gianyar, Rabu (27/4/2022). Kehadiran Wakil Rakyat Sejuta Traktor yang akrab disapa M-U tersebut, didampingi jajaran Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VII Denpasar, beserta Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait SVLK dengan menghadirkan sekitar 100 peserta Bimtek dari pelaku UMKM bidang kehutanan di Kabupaten Gianyar.

Salah satu peserta Bimtek, Made Pasek mengaku selaku pengrajin mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPR RI terpilih 5 periode dengan 255.130 suara terbanyak Dapil Bali dan ranking ketujuh nasional itu, karena telah datang memberikan Bimtek tentang legalitas kayu. Karena itu, pihaknya merasa sangat antusias dan bangga dengan kedatangan Made Urip, sehingga bisa menambah wawasan mengenai legalitas kayu ke depannya. “Kami sangat bersyukur telah diberikan pamahaman tentang kayu yang legal. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Made Urip,” bebernya. Di sisi lain, Kepala BPHP Wilayah VII Denpasar, I Ketut Gede Suartana, S.Hut., M.Sc., mengakui SVLK ini sebagai sistem pelacakan untuk sumber kayu dari sisi kualitas dan legaslitasnya. Selain itu, kayu yang diolah dari sumber hutan lestari, agar tidak diragukan lagi dengan dilengkapi dokumen lengkap. Termasuk pelaku usaha harus menggunakan kayu yang berkualitas dan legal, agar industri kerajinan tidak lagi diragukan untuk dipasarkan secara global.

“SVLK ini sebagai jaminan dari legalitas kayu, sehingga tidak ada pertanyaan lagi dari aspek legalitasnya ketika diolah untuk industri perkayuan dan kerajinan,” katanya, seraya menegaskan dalam proses legalitas kayu harus dilakukan oleh lembaga secara independen dan bisa dilacak sumber kayunya. “Jika tidak ada SVLK, maka tidak terlacak sumber bahan baku kayu tidak berizin dan tidak dari hutan lestari. Kalau sudah ber-SVLK di luar negeri tidak akan dipertanyakan lagi. Karena Indonesia juga terkenal ilegal loggingnya, sehingga menimbulkan kecurigaan sumber kayunya dari hutan yang ilegal,” terangnya, seraya menambahkan SVLK juga sebagai komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola kehutanan secara lestari dengan mencegah ilegal logging. Hal ini harus terus dipertahankan khususnya untuk UMKM akan difasilitasi kegiatan sertifikasinya. Terbukti dari Made Urip yang langsung datang menemui pelaku usaha dan para pengrajin untuk meyakinkan SVKL ini.

“Ada wakil rakyat yang hadir, agar SVLK ini betul-betul bermanfaat bagi industri perkayuan dan kerajinan di Bali, khususnya di Gianyar. Jika ingin disertifikasi kami siap memfasilitasi supaya bisa memperoleh sertifikat. Apalagi yang berorientasi ekspor harus menggunakan kayu yang legal dari hutan lestari,” imbuhnya. Sementara itu, mewakili Kadis KLH Provinsi Bali, Kabid Pengembangan, Pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan dan Konservasi SDA dan Ekosistem, Hesti Sagiri menyampaikan suatu kehormatan yang mendalam kepada Made Urip yang telah membuka Sosialisasi SVLK, setelah di Kabupaten Badung. SVLK ini disadari akan mempertahankan esistensi industri perkayuan di Provinsi Bali termasuk UMKM untuk meningkatkan potensi hutan di Bali. Apalagi perhutanan sosial di Bali sudah berkembang sekitar 14 ribu hektar, terutama di wilayah Buleleng dan Jembrana. Karena itu, Pemprov Bali sangat mendukung Sosialisasi SVLK untuk mendorong para pengerajin dan kelompok perhutanan sosial bisa memenuhi penanaman, pengadaan dan perdagaaan kayu berkualitas ekspor ke depan.

“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, terutama Bapak Made Urip yang telah menyelenggarakan Sosialisasi SVLK untuk menjaga hutan lestari di Bali, sekaligus mendorong industri perkayuan secara legal sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali mewujudkan Bali era baru. Diharapkan sosialisasi ini terus berlanjut untuk pengelolaan dan tata kelola hutan menjadi lebih baik,” tutupnya. Ditambahkan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian LHK, Ir. Sigit Promono, M.Sc. juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Made Urip terkait implementasi SVLK di Bali. Ditekankan SVLK ini, sebagai inisiatif nasional untuk menjembatani pelaku usaha industri perkayuan, baik produsen maupun eksportir dalam menjamin pasar kayu internasinal berasal dari sumber yang legal dan lestari. Upaya ini sangat penting, khususnya bagi konsumen pasar global, agar tidak lagi membeli dan mengkomsumsi produk kayu dan turunannya dari sumber hutan yang tidak legal dan lestari. Inilah peran SLVK untuk membangun kepentingan tersebut.

“Karena itu, kita melakukan Bimtek bagi pelaku usaha, agar bisa memberikan sertifikat legalitas kayu. Hal itu juga berkat bantuan dan dukungan Pak Made Urip terkait sosialisasi ini, sehingga berharap pelaku usaha bisa mendapat sertifikat tersebut untuk menembus pasar internasional. Mudah-mudahan Bimtek yang diberikan Pak Made Urip bisa terus berlanjut ke depannya,” paparnya. Di sela-sela membuka Bimtek, Made Urip memberikan apresiasi kepada semua pihak, terutama dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VII Denpasar yang telah memberikan Bimtek dan sosialisasi terkait legalitas kayu dan kelestarian hutan sebagai terobosan bersama untuk mendorong legalitas dan kualitas kayu ke depan. Ditegaskan Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu, sistem perkayuan perlu mendapat perhatian serius, karena isu berkaitan lingkungan terus digaungkan dunia internaisional. Untuk itu, sebagai pengguna kayu harus bisa menata diri, khususnya untuk kayu berkualitas ekspor karena ada aturan main yang harus diperhatikan tentang kelestarian hutan dan lingkungan.

Apalagi calon Wakil Gubernur Bali era pemilihan tidak langsung pada Pilgub 2003 tersebut, juga sangat merasakan saat ini, jika hutan tidak lagi dipelihara dengan baik sesuai UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengamanatkan minimal 30 persen sebagai kawasan hijau, sehingga harus terus digalakan gerakan menaman di seluruh daerah. Terbukti kawasan hijau di Bali, juga belum bisa mencapai 30 persen, sehingga dunia perkayuan ini harus dikelola dan ditata dengan baik. Untuk itu, melalui Bimtek ini, diharapkan akan memberikan wawasan supaya legalitas kayu bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau sistem yang dulu harus ditinggalkan dan sekarang legalitas kayu harus dijaga dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Label ini harus dipenuhi, karena persyaratannya sangat ketat di industri perkayuan di dunia,” tegas M-U yang sangat khawatir dengan UU Cipta Kerja yang memberi peluang besar konversi lahan produktif akan lebih cepat. Karena banyak sekali kepentingan bisa mengganggu lahan produktif dan kelas satu, seperti di Bali yang hampir 300 hektar per tahun terus tergerus. “Dimana cari penggantinya itu? Kan tidak ada lagi. Jadi harus diperhatikan bersama hutan lestari dan masih perawan jangan dicoba-coba untuk ditebang atau ilegal logging. Tapi harus terus dilakukan gerakan menanam. Karena itu mari kita sadar gerakan menaman dan tidak boleh sembarangan menebang hutan. Kita harus memperhankan itu,” pungkasnya. nantama/ksm









