Ekonomi dan Bisnis

Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berakhir, Samsat Badung Lampaui Target


Badung, PancarPOS | Masa pemberlakuan kebijakaan Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan kemudahaan dengan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Bali secara resmi berakhir pada Jumat, 17 Desember 2021 pukul 18.00 WITA. Keputusan pro rakyat di tengah dampak pandemi Covid-19 tersebut dimanfaatkan dan disambut antusias oleh masyarakat wajib pajak. Alhasil, pendapatan pajak bisa diraih dengan maksimal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali untuk mendukung penuh anggaran pembagunan. Seperti halnya di UPTD Samsat Badung yang sejak kebijakan diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan tersebut selalu diserbu wajib pajak. Walaupun Kabupaten Badung sedang mengalami mati suri di sektor pariwasata, tetapi masyarakatnya tetap tidak lupa dan sadar membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu bisa dibuktikan dengan capain jauh melampaui target hingga Rp38.649.577.900 dari target Rp286.091.000.000 per 17 Desember 2021. “Jadi jumlah realisasinya mendapatkan 324.740.577.900,” ungkap Kepala UPTD Samsat Badung, Putu Sudiana, S.Sos., dengan nada bersemangat saat ditemui, Selasa (21/12/2021).

1th#ik-17/12/2021

Birokrat asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini, menjelaskan kelebihan target pajak kendaraan di Badung itu, diakui berkat adanya Pergub No.46 tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak, serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan Gubernur Koster sejak 4 Oktober 2021. Karena itulah, Sudiana mengucapkan terimaksih kepada perangkat desa adat maupun dinas yang membantu mensosialisasikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan, serta kepada wajib pajak di Badung yang sudah berpartisipasi melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan, meskipun di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Saya sangat mengapresiasi wajib pajak dan rekan kerja yang mempunyai semangat tinggi untuk meraih pendapatan daerah, khususnya pada pajak kendaraan,” ucapnya.

1bl#ik-7/11/2021

Sudiana menambahkan, saat menggunakan kebijakan diskon pajak ini, para wajib pajak juga memanfaatkan kesempata itu untuk membayar BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II. Namun, pencapaian hanya sekitar 60,46 persen atau 1.752 kendaraan dengan nilai pajak sebesar Rp 2.874.088.000 dari target Rp171.697.000.000, sehingga realisasinya hanya mendapatkan Rp103.820.088.000. “Tidak tercapainya target BBNKB II ini, karena berkurangnya masyarakat membeli kendaraan bekas maupun yang baru, akibat dampak pandemi yang belum pulih,” ungkapnya, saat didamping Kasubag TU Samsat Badung, I Made Sutama, SH., seraya mengatakan, wajib pajak juga banyak memanfaatkan diskon pajak dengan menggunakan layanan Samsat Drive Thrue yang mencapai 80 hingga 100 kendaraan perhari, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. “Banyak masyarakat memanfaatkan program diskon pajak, karena cukup dengan tiga menit, pengesahan STNK sudah selesai,” paparnya.

1bl#ik-21/7/2021

Sudiana juga berharap, pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu, agar kondisi ekonomi masyarakat Badung kembali meningkat, sehingga pembelian kendaraan baru bisa bertambah. “Kalau perekonomian normal sudah pasti masyarakat mempunyai daya beli kendaraan baru. Artinya ada pemasukan pajak kendaraan baru dan otomatis PAD menjadi meningkat,” tandasnya. tra/ama


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button