Tim Yustisi Denpasar Temukan 31 Pelanggar Prokes
Denpasar, PancarPOS | Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar telah turun menjadi level II. Meskipun demikian saat penertiban protokol kesehatan Tim Yustisi Kota Denpasar masih menemukan pelanngaran protokol kesehatan. Masyarakat diwajibkan selalu mengikuti aturan dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi dan menjauhi kerumunan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga membenarkan bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat terjaring karena melanggar protokol kesehatan. Pada Senin (8/11/2021) Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 31 orang pelanggar prokes saat tim melakukan penertiban di Simpang Jalan Gunung Agung – Gunung Sanghyang – Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian Kecamatam Denpasar Barat.
Dari sekian pelanggar sebanyak 10 orang di berikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan didenda 21orang di denda karena tidak menggunakan masker. “Seperti pelanggar sebelumnya kami juga memberikan sanksi di fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19 dan mencapai zona hijau, Sayoga mengaku akan memperketat penertiban protokol kesehatan. Sembari mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan demikian penularan Covid-19 bisa terus terkendali. surnan/ksm