Daerah

Tim Yustisi Denpasar Temukan 31 Pelanggar Prokes


Denpasar, PancarPOS | Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar telah turun menjadi level II. Meskipun demikian saat penertiban protokol kesehatan Tim Yustisi Kota Denpasar masih menemukan pelanngaran protokol kesehatan. Masyarakat diwajibkan selalu mengikuti aturan dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi dan menjauhi kerumunan.

1bl#ik-4/11/2021

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga membenarkan bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat terjaring karena melanggar protokol kesehatan. Pada Senin (8/11/2021) Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 31 orang pelanggar prokes saat tim melakukan penertiban di Simpang Jalan Gunung Agung – Gunung Sanghyang – Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian Kecamatam Denpasar Barat.

1bl#lm-7/11/2021

Dari sekian pelanggar sebanyak 10 orang di berikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan didenda 21orang di denda karena tidak menggunakan masker. “Seperti pelanggar sebelumnya kami juga memberikan sanksi di fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.

1bl#bn-07/11/2021

Dalam upaya menekan penularan Covid-19 dan mencapai zona hijau, Sayoga mengaku akan memperketat penertiban protokol kesehatan. Sembari mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan demikian penularan Covid-19 bisa terus terkendali. surnan/ksm

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button