Selasa, April 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalPemerintah Pusat Beri Signal Penolakan Usulan Pengalih Fungsian Hutan Lindung di TNBB

Pemerintah Pusat Beri Signal Penolakan Usulan Pengalih Fungsian Hutan Lindung di TNBB

Jakarta, PancarPOS | Beberapa dekade terakhir terjadi pemanasan gobal (global warmming) yang mengakibatkan terjadi perubahan iklim yang ekstrim di seluruh dunia. Menyadari akan kejadian alam seperti ini, maka dengan sadar para pemimpin 195 negara, termasuk Indonesia, Amerika dan Australia pada tanggal 22 April 2016 menandatangani kesepakatan global “Perjanjian Paris” Tentang Perubahan Iklim. Pemerintah Indonesia ikut menandatangani Perjanjian Pari ini yang diwakili oleh Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya yang telah dituangkan dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2016.

Pemandangan yang indah dan asri di TNBB yang wajib kita lestarikan. (foto: ist)

Salah satu program utama dari perjanjian kesepakatan ini adalah, pemerintahan di seluruh dunia harus melakukan reformasi peraturan atau reformasi regulasi yang berani dalam pengendalian perubahan iklim, yaitu dengan mengamankan luasan kawasan hutan lindung termasuk kawasan taman nasional, agar terap bertahan dan lestari menjaga ekosistem kehidupan. Sejak penandatanganan perjanjian kesepakatan global tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang juga alumnus Kehutanan Universtas Gajah Mada dengan konsisten menindaklanjuti kesepakatan global ini, dengan menerbitkan beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah perihal menjaga, melindungi dan melestarikan setiap jengkal lahan hutan lindung, hutan konservasi dan taman nasional

Bahkan yang paling berani adalah langkah Pemerintah melakukan “moratorium” ijin perubahan status lahan hutan menjadi kebun sawit dan atau ijin tambang batubara, karena Perjanjian Paris terikat. Di samping itu, pemerintah juga mengeluarkan produk hukum terbaru dalam hal pengamanan hutan yang tertuang dalam Undang-Undang Ciptakerja No.11 Tahun 2020 termasuk turunannya, yaitu PP No.23 Tahun 2021 Tentang Kehutanan yang secara tegas dan terang benderang menutup segala kemungkinan perubahan status hutan lindung, hutan konservasi dan taman nasional. Dengan kata lain moratorium izin perubahan peruntukan hutan lindung/ konservasi, sehingga keberadaan hutan lindung/ konservasi tetap lestari dan utuh.

Keberadaan Taman Nasional Bali Barat yang dalam RTRW Nasional telah ditetapkan sebagai kawasan Hutan lindung merupakam habitat Sturnus Melanopterus dan dilindungi oleh konservasi dunia, seperti halnya binatang Komodo yang satu-satunya ada di dunia, yaitu di habitatnya di Pulau Komodo. Sekitar 160 spesies hewan dan tumbuhan dilindungi di Taman Nasional Bali Barat ini. Aneka burung, hewan-hewan seperti Banteng, Rusa, Lutung, Kalong dan lain-lainnya hidup nyaman dan bahagia di taman nasional ini. Tempat ini juga merupakan satu-satunya endemik Bali yang hampir punah Curik/ Jalak Bali dihabitat aslinya. Tentu kita tidak mau mengulangi lagi pengalaman pahit akibat kelalaian kita, maka Bali telah pernah mengalami kepunahan suatu species binatang, yaitu Harimau Bali (Panthera Tigris Balica) yang berbulu bergaris-garis sangat terang. Kepunahan itu terjadi pada pertengahan abad ke-20.

Taman Nasional Bali Barat (TNBB) ini juga telah ditetapkan sebagai ” WORLD HERITAGE SITE” atau disebut juga SITUS WARISAN DUNIA. Hal ini berarti bahwa keberadaan hutan lindung di TNBB adalah merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga dunia termasuk warga Indonesia dan warga Bali yang terkenal sampai ke seluruh Dunia akan budaya luhurnya yaitu CINTA ALAM dan CINTA LINGKUNGAN HIDUP. Apa kata dunia jika kita Warga Indonesia mau merusak alam taman Nasional Bali Barat ini ? Untuk itu masyarakat Indonesia perlu berterimakasih banyak kepada Pemerintah Pusat yang sangat gigih mempertahankan keberadaan Taman Nasional Bali Barat atas usulan perubahan Hutan lindung diubah menjadi lokasi bandar udara dengan berpegang teguh pada aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam peraturan terbaru tentang alih fungsi hutan harus didasari dengan kajian terpadu dan konprehansip serta harus lulus dalam penilaian/ review yang dilakukan oleh tim teknis Kementerian LHK. Kedua syarat di atas belum terpenuhi oleh instansi pengusul alih fungsi hutam menjadi bandar udara. Pemerintah Pusat bersama DPR RI dan Pemerintah Provinsi Bali serta DPRD Bali sudah sepatutnya dan wajib mempertahankan keberadaan Taman Nasional Bali Barat ini secara utuh dari kehendak manusia/ pelaku usaha/ pemimpin/ pejabat yang bermaksud merubah sebagian lahan hutan lindung ini menjadi kawasan komersiil seperti Bandar udara, jalan toll atau pusat kegatan bisnis lainnya.

Menurut catatan redaksi, beberapa waktu yang lalu rombongan Anggota Komisi IV DPR RI telah berkunjung ke TNBB dan berdialog langsung dengan warga masyarakat Desa Sumberklampok di Wantilan TNBB. Pada kesempatan tersebut hampir seluruh anggota DPR RI yang hadir dan seluruh masyarakat yang hadir sepakat untuk mempertahankan dan melestarikan keberadaan hutan lindung di kawasan Taman Nasional Bali Barat ini dan menolak dengan tegas segala upaya yang ingin merubah status lahan hutan Taman Nasional ini. Mereka sangat menyadari akan tanggung jawab pemeliharaan lingkungan berupa hutan lindung dan hutan konservasi yang sangat “‘SAKRAL” ini karena sudah menjadi SITUS WARISAN DUNIA.

Jika ada yang berani mengutak-atik/ merusak/ mengalih fungsikan Taman Nasional Bali Barat ini maka sudah dipastikan KEKUATAN ALAM SEMESTA AKAN MENGHUKUMNYA. ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img