Hukum dan Kriminal

Sidang Praperadilan Rektor Unud, Pertanyakan Jumlah Kerugian Negara yang Disebut Kejati Bali


Denpasar, PancarPOS | Selain mempertanyatakan status penetapan tersangka, tim hukum Unud juga mempertanyakan jumlah kerugian negara yang disebut oleh Kejati Bali, pada Senin (17/4/2023) saat Sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Akhyudi dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan permohonan pihak Pemohon (Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara). Menurut Tim Hukum Unud, jumlah perhitungan kerugian negara oleh Kejati Bali lebih besar dari pada jumlah pungutan SPI selama tahun 2018 sampai 2022. Pada Senin (17/4/2023), Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Akhyudi dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan permohonan pihak Pemohon (Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara).

Tim hukum Unud berharap Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali dapat menghadirkan alat bukti yang akurat untuk membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. “Kerugian negara itu hitungan bagaimana ? Bagaimana mungkin sampai menemukan kerugian negara Rp400-an miliar, sementara dalam kurun waktu 2018-2022 saja totalnya Rp335 miliar,” sentil Pasek Suardika. Tim Hukum Universitas Udayana kemudian menjabarkan berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada lima alat bukti yang bisa dipakai yaitu saksi, terdakwa, keterangan ahli, petunjuk dan surat. Dari kelima alat bukti tersebut, tim hukum Unud menyebut yang paling esensial adalah bukti surat karena pokok perkara dalam kasus tersebut adalah korupsi.

“Kasus yang menimpa Prof. Antara bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah hasil audit. Hasil audit Kejati Bali bertentangan dengan beberapa auditor yang selama ini mengaudit keuangan SPI Universitas Udayana,” tegas Pasek Suardika bersama Nyoman Sukandia dan tim kuasa hukum Unud lainnya. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali Gede Astawa dan tim dalam sidang tersebut menyampaikan akan mempelajari dokumen pihak Pemohon karena terdapat beberapa catatan tambahan yang dikoreksi oleh pihak Pemohon.

“Setelah kami cermati, bukan pengetikan, tetapi perubahan substansial. Setelah kami cermati ada enam alasan. Karena itu, kami memohon penundaan untuk penyesuaian jawaban,” kata Astawa. Sebelum menutup persidangan praperadilan, Hakim Tunggal Agus Akhyudi menetapkan jadwal sidang dengan agenda jawaban dari pihak Termohon yang akan digelar besok Selasa 18 April 2023. Sidang praperadilan hari kedua dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (18/4/2023) pukul 09.00 Wita. Hakim meminta tim kuasa hukum Antara maupun pihak Kejaksaan untuk datang tepat waktu. “Tolong untuk persidangan berikutnya dimulai jam 09.00 pagi ya, karena sidang praperadilan ini lebih awal dari sidang lainnya,” ucap hakim Agus Akhyudi seraya menutup persidangan, Senin (17/4/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Universitas Udayana (Unud) diobok-obok dan digeledah pihak Kejati Bali sebelum akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru Unud tahun 2018 sampai 2022, bersama 3 pejabat Unud lainya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka. Janggalnya, Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara yang diundang sebagai saksi pada Kamis, 9 Maret 2023 untuk datang pada Senin, 13 Maret 2023, namun anehnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 8 Maret 2023. Kejati Bali bahkan menjerat Prof Gde Antara dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari hasil penghitungan penyidik mengindikasikan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud kurun 2018 sampai 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar. tim/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button