Tiang Telekomunikasi Menghiasi Bali, Kadis Kominfo Badung: Perda Utilitas Terpadu Jadi Solusi
Badung, PancarPOS | Fenomena maraknya tiang telekomunikasi yang terus berkembang di Bali kini semakin menjadi sorotan. Tiang-tiang besi yang tersebar di hampir setiap sudut pulau, tanpa perencanaan yang matang, mulai merusak keindahan alam Bali yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, I Gede Nyoman Jaya Saputra, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung telah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Utilitas Terpadu, yang diharapkan dapat mengatur pemasangan infrastruktur secara lebih terkoordinasi dan estetis.
“Di Badung, kami sudah memiliki Perda tentang Utilitas Terpadu yang mengatur tentang pemasangan infrastruktur seperti tiang telekomunikasi. Ini adalah langkah untuk memastikan pembangunan infrastruktur dilakukan dengan perencanaan yang matang dan tidak merusak keindahan Bali,” ujar Jaya Saputra, saat dihubungi media, Sabtu (15/12/2024).
Jaya Saputra menegaskan bahwa peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sangat penting dalam pengawasan dan pelaksanaan Perda tersebut, karena mereka adalah pengampu kebijakan terkait pengaturan infrastruktur di lapangan. Namun, ia juga menambahkan bahwa dari sisi Kominfo, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyedia layanan (ISP) agar pemasangan tiang telekomunikasi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu estetika Bali sebagai destinasi wisata dunia.
“Selain dari sisi komunikasi, kami senantiasa melakukan koordinasi dengan penyedia layanan untuk memastikan bahwa tiang yang dipasang sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merusak estetika Bali. Kami harus menjaga Bali agar tetap menjadi tempat wisata yang nyaman dan indah,” lanjutnya.
Pernyataan Jaya Saputra ini sejalan dengan kekhawatiran yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, yang sebelumnya menuntut agar pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk mengatasi maraknya tiang telekomunikasi. Parta menyebut bahwa tiang-tiang yang terpasang sembarangan telah mengganggu pemandangan dan bisa merusak citra Bali di mata dunia.
Sementara itu, kritik serupa juga datang dari I Made Rai Sukarya, Ketua Jaringan Aksi Rakyat dan Rakyat Bali (JARRAK Bali), yang menegaskan bahwa keberadaan tiang telekomunikasi yang terus berkembang tanpa pengawasan berpotensi merusak keindahan alam Bali dan mengancam kesehatan masyarakat. Menurut Sukarya, pemerintah harus lebih selektif dalam mengatur pembangunan infrastruktur ini agar Bali tidak berubah menjadi kota beton yang penuh tiang besi.
Meski demikian, Jaya Saputra memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan pelestarian estetika Bali. “Kami akan terus mengawal pelaksanaan Perda ini, dan tentu saja kami berharap agar penyedia layanan telekomunikasi bekerja sama untuk mendukung kebijakan ini,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan Perda Utilitas Terpadu ini, diharapkan pemasangan tiang telekomunikasi di Bali bisa lebih teratur dan terkontrol, menjaga keindahan pulau ini, serta mendukung perkembangan infrastruktur yang ramah lingkungan. ama/ksm