Bebaskan Bea Balik Nama, Bapenda Bali Raih Pendapatan Pajak Kendaraan Rp7,7 Miliar

Denpasar, PancarPOS | Pucuk dicinta ulam tiba, itulah peribahasa yang tepat untuk diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. Pasalnya sejak berlakunya kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB 2 atau kendaraan bekas/second), telah mampu mendongkrak pendapatan pajak PKB.

“Balik nama direspon kendaraan plat luar yang sudah lama beroperasi di Bali. Sejak diberlakukan sejak tanggal 6 Juli hingga akhir Aguatus 2020 sudah mendekati 900 unit kendaraan roda empat. BBNKB ya saya bebaskan tapi ada duit masuk, karena ada PKB yang saya dapatkan. Kendaraan luar Bali yang sudah menetap di Bali berkasnya sudah dicabut dia tidak bayar lagi di provinsi lain. Ketika BBNKB II saya bebaskan tapi PKB-nya saya tagih. Total nilainya Rp7,7 miliar dan kebanyakan roda empat, ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si., saat ditemui di Denpasar, Jumat (11/9/2020).
Diterangkannya capain tersebut juga tidak terlepas dari upaya menyiapkan data base wajib pajak kendaraan bermotor yang lebih baik. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah tentu saja harapnnya kesadaran masyarakat membayar pajak semakin meningkatkan. Santha memproyeksikan bila ekonomi Bali bisa pulih di awal tahun 2021 maka target pendapatan PKB dan BBNKB akan semakin meningkat. “Kalau masih di tengah pandemi kita akan hitung-hitungan kembali, tapi kalau asumsi ekonomi normal saya harus berbicara lebih,” tegasnya.

Birokrat asal Gianyar ini juga menegaskan, pemutihan pajak kendaraan bekas yang akan berakhir hingga tanggal 18 Desember 2020 juga telah didukung dengan Peraturan Gubernur Bali No: 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, yang berlaku dari 21 April – 28 Agustus 2020. Karena masyarakat masih dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 kembali diperpanjang dengan mengeluarkan Pergub 47 Tahun 2020 terkait hal yang sama dan berakhir sama di tanggal 18 Desember 2020.
Adanya dua kebijakan strategis dari Gubernur Bali, Wayan Koster itu, hingga akhir Agustur program pemutihan sudah mampu mengumpulkan pajak PKB senilai Rp175 miliar. Tercatat 290 ribu unit kendaraan mengikuti program ini. “Saya menilat perhatian masyarakat atas kebijakan ini bagus. Tentu harapan kita setelah diperpanjang sampai 18 Desember ini kita bisa mendapatkam 40 persen saja dari nilai sebelumnya,” terangnhya seraya mengatakan pihaknya akan terus memacu ketaatan masyarakat untuk membayar pajak melalui pelayanan prima salah satunya program jemput bola melalui layanan Samsat Kerthi. eja/jmg
