Sengketa Tanah di Sesetan Memanas, Puri Jambe Suci Pertanyakan Klaim Jero Kepisah

Denpasar, PancarPOS | Keluarga besar Puri Jambe Suci Denpasar akhirnya melakukan pertemuan menyikapi persoalan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gg. Dara, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Pada pertemuan tersebut ditegaskan bahwa lahan itu memang benar adalah waris dari leluhur Puri Jambe Suci Denpasar merujuk silsilah I Gusti Raka Ampug.
Dalam pertemuan yang dihadiri AA Ngurah Gede Bargawa, AA Ngurah Eka Wijaya, AA Ngurah Gede Sayoga, AA Ngurah Manik Pradnyana, AA Ngurah Gede Kumbara, AA Ngurah Bagus Arta Negara, dan AA Ngurah Mahendra. Itu kembali ditegaskan bahwa pihak keluarga besar Puri Jambe Suci berdasar silsilah dan kekerabatan puri di Denpasar tidak pernah mendengar adanya Jero Kepisah atau Jero Gede Kepisah.
Sebab, dalam silsilah Puri-Puri di Denpasar dan itu sudah tercatat serta diketahui pihak puri lainnya. Yang ada adalah Jero Oka yang tinggal di Br. Kepisah. Kalau Jero Gede Kepisah saya tidak pernah tau dan nama itu bukan merupakan bagian dari Puri Oka Denpasar.
“Yang kami tahu ada Jero Oka yang tinggal di Kepisah berdasar silsilah Puri di Denpasar serta dari keluarga-keluarga puri. Sedangkan Jero Kepisah tidak pernah kami dengar dan tentu kami mempertanyakan dari mana mereka?” tanya Anak Agung Ngurah Eka Wijaya atau Ngurah Mayun yang menjadi juru bicara keluarga Puri Jambe Suci.
Apalagi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah. Di mana, Ngurah Oka menjadi terdakwa karena menggunakan silsilah I Gusti Raka Ampug yang merupakan leluhur dari Puri Jambe Suci untuk tujuan menguasai lahan di Jalan Pulau Moyo (Subak Kerdung ).
Kasus ini makin terang benderang karena dalam persidangan berdasar keterangan salah satu saksi, diketahui bahwa leluhur sebenarnya Jero Kepisah bernama I Gusti Gede Raka. Ini diketahui dari pendaftaran tanah yang dilakukan oleh I Gusti Alit Oka Mas (ayah dari Ngurah Oka) atas tanah yang berlokasi di Benoa pada tahun 1983. Jadi, ayah dari terdakwa sendiri tidak pernah merujuk I Gusti Raka Ampug sebagai leluhurnya.
“Kembali kami tegaskan, lahan tersebut adalah berdasar silsilah I Gusti Raka Ampug yang merupakan leluhur kami. Kami juga menyayangkan narasi pihak sebelah yang menyebut lahan Bali akan dikuasai pihak luar atau bukan orang Bali. Coba dicermati, apa kami bukan orang Bali? Leluhur kami Bali asli dan tanah itu adalah peninggalan leluhur kami,” sambung Ngurah Bargawa diamini Ngurah Wijaya. “Paling tidak kami meminta keadilan, itu kita punya berdasar surat-surat yang ada dan tolong dikembalikan,” imbuhnya.
Terakhir, Ngurah Mayun kembali menegaskan bahwa pihak Puri Jambe Suci Denpasar menyerahkan dan percaya pada penegakan hukum. Jadi, terkait beragam persoalan dari silsilah hingga dengan sengketa lahan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Dia juga menggarisbawahi agar pihak-pihak dari Jero Kepisah tidak membangun opini yang aneh-aneh.
Seperti narasi yang dibangun Kadek Mariata, belakangan diketahui adalah tangan kanan Jero Kepisah-itu berdasar keterangan salah satu saksi dalam sidang di PN Denpasar. Di mana, terkait lahan di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Dara, Mariata yang merupakan seorang pengacara sempat membangun opini serta mengaku sebagai warga kemudian berubah lagi menjadi pengamat sosial.
Mariata bahkan mengajak Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB) Ketut Ismaya Putra atau biasa disapa Jero Bima untuk ke lokasi lahan tersebut. Di mana dalam pemberitaan di beberapa media online, Mariata menyatakan bahwa lahan di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Dara seakan-akan dikuasai pihak luar atau non Bali. Pun, Mariata mengangkat kemungkinan munculnya potensi konfik SARA dalam kasus tersebut.
“Biarkan masyarakat menilai, sedikit demi sedikit belang mereka bakal terungkap. Pastinya, kami sebagai masyarakat patuh akan penegakan hukum dan tidak pernah mengerahkan preman seperti yang dituduhkan. Saat ramai-ramai, kami cuma bertiga, mereka puluhan orang,” tukasnya. tim/ama/ksm
