Team BK DPD RI juga mengaku sangat mendukung langkah hukum yang sudah dilakukan terkait dugaan pasal 156 KUHPidana dan156 huruf a.KUHPidana. “Semoga semua proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, baik di DPD RI maupun Polda Bali,” harapnya. Pada kesempatan itu, Team Hukum Nusa Bali (THNB) menyerahkan data berkaitan dengan atas kelengkapan Pemeriksaan lapangan (PL) Team Badan Kehormatan DPD RI terkait kasus AWK yang beberapa kali diduga melecehkan adat, tradisi, budaya dan menodai agama Hindu Bali sesuai dengan laporan Dumas No: 441/XI/2020 Ditreskrimum Polda Bali tanggal 3 November 2020.

Saat dikonfirmasi, Ketua Team Hukum Nusa Bali, I Putu Pastika Adnyana, SH, mengakui kunjungan Team BK DPD RI kali ini bertemu dengan Bupati Klungkung dan masyarakat Nusa Penida untuk mendapatkan informasi langsung atas kasus kasus AWK di Bali. Ia juga mempertegas menanyakan terkait Hak Imunitas yang selalu di gembor-gemborkan AKW. “Selama anggota DPD berbicara pada kontek kesopanan dan kode etik akan berlaku bagi semua pejabat pemerintahan. Tetapi kalau ada unsur-unsur pelecehan, apalagi adanya indikasi penodaan agama. Itu sudah masuk ranah pidana, dan kami disini fokus terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik,” imbuhnya. Di sisi lain, sampai berita ini diturunkan, AWK belum bisa diminta tanggapan terkait turunnya BK DPD RI untuk meminta informasi terkait kasus yang membelitnya selama ini.
Bersambung…






