Tabanan, PancarPOS | Pertama kalinya selama masa pandemi Covid-19, jajaran UPTD Samsat Tabanan bersama Polres Tabanan dan Dinas Perhubungan Tabanan serta Jasa Raharja menggelar razia gabungan untuk menertibkan adminitrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), sekaligus melakukan sosialisasi pemutihan bunga dan denda PKB. Upaya tersebut untuk mempercepat realisasi pajak, melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali (Pergub Bali) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang dicanangkan Gubernur Bali, Wayan Koster mulai 4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

“Kami melakukan tindakan tegas melalui razia gabungan dengan tilang langsung di tempat, karena sebelumnya sudah beberapa kali wajib pajak sudah diberikan relaksasi. Jadi melalui razia gabungan ini, kami ingin mempercepat pendapatan pajak melalui program pemutihan bunga dan denda pajak kendaraan sesuai dengan kebijakan Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster,” terang Kepala UPTD Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, SH., MH., saat razia gabungan di Jalan Raya Abian Tuwung, Tabanan, Jumat (8/4/2022) pada pukul 07.00 WITA. Bahkan, saat rasia gabungan tersebut, berhasil menindak kendaraan yang diduga bodong, karena tidak bisa menunjukan STNK maupun SIM pengemudi.
Alumni Ilmu Perencanaan Kota dan Daerah Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini, mejelaskan razia gabungan yang pertama kali tersebut merupakan giat pengaturan penegakan aturan lalu lintas jalan untuk mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor, agar taat menyelesaikan kewajibannya yaitu melunasi pajak kendaraannya. “Kami akan terus melakukan kegiatan ini, selama pelaksanaan gratis bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, agar pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya sadar membayar pajak,” tegas mantan Kasi Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu.

Ketut Sadar merinci razia gabungan kali ini menjaring sebanyak 160 kendaraan, yakni 133 unit sepeda motor atau kendaraan roda dua, dan 27 unit mobil atau kendaraan roda empat. “Hasil razia kita berhasil menindak penunggak PKB roda 2 sebanyak 24 kendaraan, kendaraan luar provinsi yang kita tindak, yaki 37 sepeda motor, dan 23 mobil. Penunggak PKB dan belum balik nama sebanyak 16 sepeda motor, dan 2 unit mobil yang berhasil kami tindak. Sedangkan bukan atas nama sebanyak 56 kendaraan untuk sepeda motor, dan 2 unit mobil,” ungkap penekun spiritual itu.
Di sisi lain, Kanit Patroli Polres Tabanan, Made Sumenaya mengatakan, saat razia gabungan tersebut pihaknya mengambil langkah tegas menahan satu kendaraan roda empat. Pasalnya, pengemudi tidak bisa menunjukan SIM kelengkapan surat lainnya juga sudah mati, sehingga kendaraannya harus ditahan sementara. “Pengendara yang kami tahan kendaraannya harus mendatangi kantor kami ke bagian tilang untuk bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan bermotor. Ketika nanti surat-suratnya ada, maka kami suruh melunasi pajak kendaraan serta membuat SIM, dan setelah ada STNK maupun SIM yang hidup yang menyatakan kendaraanya tidak bodong silahkan diambil,” ungkapnya.

Hal yang sama, juga dikatakan Kasi PPNS Dinas Perhubungan Tabanan, I Made Kadur yang mengatakan dalam razia gabungan tersebut menjaring 8 kendaraan yang belum membayar uji KIR, sedangkan yang tidak bisa menunjukan buku KIR pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penilangan. Selain itu, pihaknya mengaku sangat berterima kasih, karena Dinas Perhubungan Tabanan juga dilibatkan saat razia gabungan. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat Tabanan agar selalu tertib berlalu lintas, dan tertib adminitrasi kendaraan. “Melaluirazia gabungan ini pada dasarnya kita sangat peduli pada masyarakat Tabanan agar tertib berlalu lintas,” pungkasnya. saputra/ama






