FSP Par-SPSI Badung Wajibkan Semua Pengurus Pahami UU Ketenagakerjaaan

Denpasar, PancarPOS | Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PC FSP Par) -SPSI Kabupaten Badung, Putu Satyawira Marhaendra mewajibkan sebagai pengurus pekerja pariwisata mengetahui dan memahami UU di Bidang Ketenagakerjaan agar mampu melaksanakan tugas dengan baik. “Sebagai Pengurus juga harus siap mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dan tak kalah pentingnya sebagai pengurus harus siap berkomunikasi antar pengurus, pengurus dengan anggota dan pengurus dengan manajemen melalui kecanggihan teknologi yang ada,” papar Satyawira saat membuka langsung Diklat Kader yang berlangsung selama dua hari di Gedung FSP Par-SPSI Provinsi Bali, Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar, Senin (8/2/2021).

Diklat di hari pertama kali ini khusus diikuti kader Pengurus Unit Kerja FSP Par-SPSI Unit Jimbaran Puri A Belmond Hotel. Meskipun hanya diikuti sebanyak 10 orang peserta dan 1 orang berhalangan karena sakit, diklat tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Kembali ditegaskan Satyawira, sebagai pengurus juga harus siap mengelola waktu, karena wajib melaksanakan tugas organisasi, dan sebagai pekerja wajib bekerja sesuai waktu yang disepakati, termasuk sebagai warga banjar/desa juga dituntut untuk melaksanakan kewajibannya. “Tanpa pengelolaan waktu yang baik maka akan timbul masalah di kemudian hari, sebagai Pengurus harus siap bekerjasama dalam satu kesatuan tim melalui pembidangan dan pendelegasian tugas untuk membuat FSP PAR – SPSI tetap eksis, maju dan jaya selamanya,” imbuh Satyawira.
Di sisi lain Ketua Panitia Diklat, I Nyoman Yasa Putra mengakui pelaksanaan Diklat ini sebagai kewajiban organisasi untuk memberikan Diklat di awal tahun 2021. “Semoga Diklat ini bermanfaat, apalagi di saat kondisi dan situasi pariwisata yang lumpuh akibat pandemi saat ini. Namun kita sebagai pengurus tetap menjalankan tugas dan kewajiban melakukan Diklat ini untuk kemajuan organisasi yang lebih baik lagi,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSP Par-SPSI Unit Jimbaran Puri A Belmond Hotel, I Nyoman Sumarja sangat bersyukur mendapat Diklat agar semua kader pengurus yang baru harus mengikuti Diklat kader untuk memahami aturan dan UU khususnya terkait Ketenagakerjaan. “Harapan kami walaupun dalam situasi pariwisata yang sudah lumayan sulit tetapi di dalam organisasi kami harus tetap ada dan tetap eksis untuk berkelanjutan yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Selaku Narasumber, Slamet Suranto yang juga Sekretaris PC FSP Par-SPSI Badung mengatakan, materi Diklat kali ini mengenai UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak mengalami perubahan di UU Cipta Kerja, UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan materi pembidangan seperti administrasi, advokasi dan oganisasi. tim/ama/ksm
