Ekonomi dan Bisnis

Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Tinggal 8 Hari Lagi


Denpasar, PancarPOS | Pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai dari 21 April – 28 Agustus 2020 dan diperpanjang hinggga 18 Desember 2020 sesuai Pergub No.47 tahun 2020 tentang Penghapusan Bunga dan Denda atas PKB dan BBNKB akan segera berakhir. Seperti diungkapkan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani SSTP., M.Si., meminta wajib pajak (WP) segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada Jumat, 18 Desember 2020. “Pembebasan yang berpartisipasi sampai saat ini sudah 502 ribu untuk unit roda dua dan roda empat yang nilainya sekira Rp299 miliar. Terbanyak di UPT Denpasar, karena jumlah kendaraan paling dominan dari UPT yang lain, disusul Badung, Gianyar, Tabanan dan Buleleng sesuai asal kendaraan,” ungkap Dayu Putri sapaan akrabnya saat ditemui di Denpasar, Senin (7/12/2020).

1bl#ik-26/11/2020

Dikatakan, kebijakan pemutihan dari Gubernur Bali tersebut, juga berdampingan dengan Pergub No.33 tahun 2020 tentang Pembebaan Pokok BBNKB dua dan seterusnya yang sudah dimulai dari 6 Juli 2020 dan juga akan bersamaan berakhir pada Jumat, 18 Desember 2020. “Berarti sudah dibebaskan bea balik nama kedua dan seterusnya juga gratis, dan ada sekitar 19 ribu lebih kendaraan yang ikut berpartisipasi. Nilainya sekitar Rp17,1 miliar lebih. Jadi dari sekarang hanya 8 hari lagi untuk pemutihan ini,” tandasnya, seraya seijin Kabapenda Bali, I Made Santha, SE.,M.Si menjelaskan Bapenda Bali akan memberikan kesempatan khusus pada Jumat, 18 Desember 2020, karena biasanya pada hari Jumat hanya dari Jam 8 sampai 13.00 Wita, namun diberikan kesempatan dari jam 8 sampai 18.00 Wita di seluruh UPT Samsat induk se-Bali. “Karena biasanya hari terakhir terjadi penumpukan, dan agar bisa jaga jarak untuk dilayani,” katanya.

Dijelaskan, terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 sekitar Rp3,43 triilun sampai pada 4 Desember 2020 sudah tercapai 81 persen atau sekitar Rp2,782 triliun. PAD tersebut berasal dari PKB yang sudah melebihi target sebesar 106,56 persen dari target Rp1,189 triliun sudah terealisasi Rp1,270 triliun lebih. Sementara itu, dari BBNKB baru tercapai 49,69 persen dari target Rp1,12 triliun atau sekitar Rp559 miliar. “Karena situasi pandemi Covid-19 tidak banyak yang membeli kendaraan baru, akibat lokomotif pariwisata di Bali tidak bisa jalan seluruhnya,” tandasnya, seraya mengakui proyeksi PAD saat ini dilakukan dengan mengoptimalkan capaian pajak yang diasumsikan sebesar 86,56 persen. Untuk itulah program pemutihan ini, diharapkan bisa mendongkrat PAD yang hanya bisa difokuskan dari PKB, karena dari BBNK sama sekali tidak bisa bergerak.

1bl#bn-4/11/2020

“Potensi pajaknya masih banyak sebenarnya, sekitar 300-400 ribu kendaraan roda dua dan empat, tapi di pemutihan baru Rp229 miliar. Berarti sisanya belum membayar pajak. Atau jika ditotal sekitar 500 kendaraan yang masih menunggak pajak baik yang tahun sekarang dan sebelumnya berjalan,” tandasnya, sekaligus menjelaskan dari sisi PAD juga bersumber dari pajak air pemukaan (AP) yang proyeksi pajaknya sekitar 94,90 persen yang sudah tercapai 87,6 persen dari target Rp3,3 miliar, akibat masih banyak usaha yang tutup total sehingga baru tercapai Rp2,8 miliar. Selain itu ada pajak rokok dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang pajaknya ditransfer dari pusat. Realisasi untuk pajak rokok sebesar 93,90 persen dari target Rp269 miliar baru tercapai Rp253 miliar. “Tinggal dikit sih, sementara dari PBBKB dari target Rp400 miliar baru tercapai Rp277 miliar. Ini karena menurun pemakain bahan bakar di Bali,” tutup Dayu Putri. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button