Minggu, April 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalKerja Sama Pemda dengan Perusahaan Pers Belum Terverifikasi Dewan Pers Terancam Persoalan...

Kerja Sama Pemda dengan Perusahaan Pers Belum Terverifikasi Dewan Pers Terancam Persoalan Hukum

Tanjungpinang, PancarPOS | Perusahaan Pers belum terverifikasi Dewan Pers terancam persoalan hukum. Utamanya, perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya sekaligus mengingatkan seluruh pemilik media massa atau perusahaan pers wajib melakukan pendataan dan verifikasi perusahaannya di Dewan Pers. “Utamanya, perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda),” kata Agung Dharmajaya saat berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, belum lama ini.

PancarPOS.com Dinyatakan Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan pemda itu merupakan uang negara, sehingga pasti akan diaudit oleh inspektorat. Ketika pemda menyerahkan uang kerja sama dengan media yang belum terdata di Dewan Pers, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Ini persoalan serius yang harus diperhatikan oleh para pemilik perusahaan pers,” tegasnya, seraya menjelaskan bahwa aturan pendataan dan verifikasi media itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini juga salah satu bentuk menjalankan fungsi Dewan Pers, katanya lagi.

1bl#ik-30/9/2022

“‘Jadi ada di dalam undang-undang, bukan katanya Dewan Pers. Dalam putusan MK juga sudah menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi media,” bebernya, seperti dikutif dari Antaranews, ia pun mendorong kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan pendataan maupun verifikasi media, agar segera melaksanakan. Dia mengakui dalam melakukan proses pendataan itu, ada banyak perusahaan pers yang mengalami kendala. Salah satunya, pemimpin redaksi belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama.

1th#ik-14/8/2022

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Pemprov Kepri Hasan menyampaikan selama ini perusahaan pers yang menjalin kerja sama dengan pihaknya sudah terdata di Dewan Pers. Hasan juga meminta kepada perusahaan pers di Kepri yang belum melakukan verifikasi baik itu administrasi maupun faktual, untuk segera mengurus verifikasi medianya ke Dewan Pers. “Kami berharap teman-teman bisa segera mengurus verifikasi medianya. Karena itu memang sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya menegaskan. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img