Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Tipu Purnawirawan Polri

Surabaya, PancarPOS | Koperasi jasa dan perdagangan unit simpan pinjam atas nama Makmur Jaya yang dulu beralamat di Jalan Pasar Kembang Surabaya dilaporkan, karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP bernisial MS, seorang Purnawirawan Polri. Selaku korban MS mengaku simpanan uang yang dipercayakan kepada koperasi tersebut tidak mau mengembalikan simpanan dananya oleh pihak koperasi dengan alasan Koperasi sudah bangkrut, tapi tidak jelas legalitas kepailitannya, sejak sekitar tahun 2022 dana sebesar Rp377.500.000 tidak jelas keberadaannya dan diduga ada dana simpanan lainnya sekitar 32 orang yang masih menggantung.

Dana tersebut juga belum jelas beritanya apakah dikembalikan atau bagaimana bahkan ada jumlahnya per orang yang menyimpan disana sekitar lebih dari Rp1,5 milyar dan semua dana yang tersimpan tercatat di tahun 2022 pada koperasi tersebut disinyalir keseluruhannya sebesar Rp9.621.000.000 dan kemungkinan terus berkembang, Koperasi Makmur Jaya saat ini tidak jelas keberadaannya.
Terkait kasus ini, Pengacara Korban MS, I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH., yang menangani kasus ini membenarkan atas kejadian adanya dugaan penyelewengan dana kliennya tersebut. Agus juga mempertanyakan perihal laporan polisi yang sempat dilaporkan oleh kliennya sudah satu semester lebih sejak Januari 2024 belum masuk ke ranah penyidikan.
Bahkan pihak Terlapor selaku ketua koperasi belum diperiksa atau dimintai keterangan dan menurut Agus yang mempelajari kasus tersebut menilai secara hukum bukti awal minimal dua alat bukti sepatutnya telah terpenuhi atas kasus ini. “Harusnya kasus ini sudah masuk ke pemeriksaan tahap penyidikan. Kok saat masih di tahap penyelidikan dan belum dilakukan pemeriksaan kepada pihak Terlapor selaku penanggung jawab utama ketua koperasi kan ini menjadi pertanyaan besar,” tegasnya kepada awak media, pada Kamis (4/7/2024). Kasus ini juga telah di laporkan ke PemKota Surabaya dan dikonfirmasi dengan Dinas Koperasi Surabaya PemKot Surabaya mengecek keberadaan koperasi tersebut dinyatakan kalau Koperasi Makmur Jaya sudah tidak aktif tidak pernah memberikan laporan dan juga sudah pernah dilakukan pengawasan, namun pengurusnya loss kontak atau menghilang.

“Diduga ada kesengajaan untuk lari dari tanggung jawab dan menurut penelusuran korban MS, Koperasi Makmur Jaya terakhir tahun 2015 melakukan RAT berikutnya tidak pernah lapor ke Pembina, dan juga sempat diberitahukan kalau dananya nanti dilimpahkan ke Koperasi Anugrah Raharja, tapi dasar legalitasnya pelimpahan dana tersebut tidak ada dan setelah dicek di Dinas Koperasi Pemkot Surabaya Anugrah Raharja statusnya primer nasional – lintas provinsi bernaung dibawah Kementrian Koperasi bukan di Pemkot Surabaya, sehingga pengawasannya itu dari pusat bukan Pemkot Surabaya,” bebernya panjang lebar.
Menurutnya, hal ini ditakutkan akan bisa menambah banyak korban, seperti yang dialami MS. Ia menambahkan harusnya polisi segera bertindak supaya tidak menambah korban masyarakat lainnya mereka bisa saja diiming imingi bunga tinggi supaya mau menyimpan uangnya di koperasi, namun setelah itu menghilang.
