Minggu, April 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaDewan Badung Dorong Perdes Pengelolaan Sampah, Desa Dinilai Punya Legitimasi Kuat

Dewan Badung Dorong Perdes Pengelolaan Sampah, Desa Dinilai Punya Legitimasi Kuat

Badung, PancarPOS | Persoalan sampah di Kabupaten Badung dinilai tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada pemerintah kabupaten semata. Desa sebagai entitas pemerintahan terdepan justru memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk terlibat aktif dan sistematis dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Pandangan tersebut ditegaskan dalam kajian hukum yang disusun Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, I Putu Parwata, terkait posisi dan kewenangan desa dalam penanganan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi terkait lainnya.

Menurut Parwata, pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat desa. Karena itu, isu persampahan sekaligus menjadi indikator keberhasilan desa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kualitas ruang sosial warganya.

Dalam kerangka otonomi desa, Parwata menegaskan bahwa penanganan sampah dapat dikualifikasikan sebagai kewenangan lokal berskala desa. Dengan dasar tersebut, desa memiliki landasan hukum untuk mengatur, mengelola, serta mengalokasikan sumber daya desa dalam urusan persampahan.

Ia merujuk Pasal 18 dan Pasal 19 UU Desa yang menegaskan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, Kepala Desa juga memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Desa.

Secara yuridis, Parwata menjelaskan bahwa desa berwenang membentuk Perdes tentang pengelolaan sampah. Ruang pengaturan tersebut mencakup mekanisme pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat lokal.

Tidak hanya itu, desa juga dapat memanfaatkan Dana Desa untuk pengadaan sarana dan prasarana persampahan, seperti tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), bank sampah, maupun armada angkut sampah skala desa yang dikelola secara mandiri dan berkelanjutan.

Meski demikian, Parwata menegaskan bahwa kewajiban utama penyelenggaraan pelayanan persampahan tetap berada pada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam kerangka regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. Peran desa tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi kabupaten, melainkan memperkuat sistem pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir.

Dengan posisi tersebut, Parwata menilai desa justru harus ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah kabupaten dalam pengelolaan sampah, khususnya pada aspek perubahan perilaku masyarakat dan pengelolaan sampah di sumbernya.

Ia merekomendasikan agar pemerintah daerah secara aktif mendorong setiap desa di Kabupaten Badung untuk segera menyusun Perdes tentang pengelolaan sampah, membentuk kelembagaan pengelola sampah berbasis masyarakat, serta mengalokasikan Dana Desa secara proporsional guna mendukung operasional persampahan.

Kolaborasi yang kuat antara pemerintah kabupaten dan desa, menurut Parwata, menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sampah yang semakin kompleks di Badung. Jika desa diberdayakan secara optimal, persoalan sampah diyakini dapat ditangani secara lebih efektif, berkelanjutan, dan tetap berakar pada kearifan lokal. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img