Gubernur Bali Keluarkan SE Tata Cara Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi

Gianyar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir), (4/1/2022).
Hadir pada kesempatan tersebut, para Sulinggih, Pamangku Pura Kahyangan Jagat, Pimpinan Lembaga Vertikal Walikota/Bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan, Pimpinan Lembaga Pendidikan, Perbekel dan Lurah, Bandesa Adat, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali secara langsung dan virtual.
Gubernur Wayan Koster mengatakan, permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang ditandai melunturnya pelaksanaan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam tata-titi kehidupan masyarakat Bali. “Para Panglingsir, Guru-guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali telah memberi warisan adiluhung berupa nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang sejatinya telah menjadi tata-titi kehidupan masyarakat Bali secara turun-temurun. Nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang adiluhung ini, harus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus, serta dijadikan dasar dalam tata-titi kehidupan masyarakat Bali secara permanen, sepanjang zaman,” ungkap Gubernur Koster.
Ia menilai, tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, menjadikan masyarakat Bali memiliki laku kehidupan sehari-hari yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing, dan bertanggung jawab terhadap Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali. “Tata-titi kehidupan masyarakat Bali ini merupakan tata-titi kehidupan Bali Era Baru untuk mewujudkan Bali yang kang tata-titi tentram kerta raharja, yang sangat diperlukan guna menghadapi permasalahan, serta tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional, dan global,” ujarnya.
Sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali perlu menerbitkan Edaran tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, agar nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab. Tujuannya, melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang merupakan warisan adiluhung dari Leluhur/Tetua Bali dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali secara niskala-sakala, yang orisinil, genuine Bali.
Untuk itu, ia mengimbau, agar Pimpinan Lembaga Vertikal; Walikota/Bupati se-Bali; Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali; Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali; Perbekel dan Lurah se-Bali; Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali; dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan serta Swasta, agar mensyukuri, menghormati, dan memuliakan warisan adiluhung dari Panglingsir, Guru-guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali berupa nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
“Saya meminta, agar memahami, menghayati, menerapkan, dan melaksanakan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru,” pesan Gubernur Koster. Menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai laku hidup masyarakat Bali dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Gubernur juga meminta agar mensosialisasikan dan menyebarluaskan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru kepada Masyarakat/Krama Bali.
Untuk masyarakat yang beragama Islam, Katolik, Kristen, Budha, dan Konghucu dapat melaksanakan sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak hari Selasa (Anggara Kliwon, Tambir), Selasa (4/1/2021). mas/ama/*









