Nasional

Harga Diri Orang Bali Diinjak, Polemik Penutupan Akses Jalan Oleh Manajemen GWK Memanas


Denpasar, PancarPOS | Polemik antara manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) dan masyarakat Ungasan kembali mencuat. Persoalan ini bukan sekadar soal akses jalan, tetapi juga menyangkut harga diri sebagai orang Bali. Menjaga harga diri berarti memelihara identitas, martabat, dan kehormatan pribadi maupun kolektif sebagai bagian dari masyarakat Bali yang kaya akan nilai, tradisi, dan spiritualitas.

Dalam tradisi Bali, sikap terhadap investor umumnya mencerminkan nilai luhur: toleransi, keterbukaan, keharmonisan, dan rasa hormat. Namun, apa yang ditunjukkan manajemen GWK dinilai jauh dari itu. “Kita sebagai orang Bali harus merasa terhina dengan perilaku manajemen GWK. Hanya hati yang sudah kotor yang tidak bisa lagi mendengar jerit getir masyarakat yang terisolasi karena ulah mereka,” tegas Ketua FA KMHDI Bali, I Ketut Sae Tanju.

Tulisan dan kesimpulan dari kunjungan Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, juga menguatkan bahwa persoalan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dari berbagai bukti surat, dokumen, serta cerita para kepala desa, bandesa adat, kelian, mantan kelian, dan tokoh masyarakat setempat, kronologi panjang polemik pemagaran atau penutupan akses oleh GWK tersusun gamblang.

Kronologi konflik

  1. Kesepakatan 1999–2000
    Rapat 10 Desember 1999 dan Kesepakatan Bersama 22 April 2000 menjamin relokasi warga ke Persil 25, pembangunan Balai Banjar, prioritas kerja bagi warga, serta hak akses jalan. Pasal 10–12 tegas menyebut GWK wajib menyediakan jalan khusus untuk kegiatan warga, melestarikan kesenian gandrung, dan memberikan akses sosial-keagamaan.
  2. 2007–2022
    Pembangunan jalan berlangsung bertahap: diaspal pertama kali pada 2007, dilanjutkan pengaspalan oleh Pemkab Badung tahun 2012, hingga terakhir dipoles jelang KTT G20 pada 2022.
  3. 7 Juli 2022
    Terbit enam akta pelepasan hak dari GWK kepada Pemkab Badung, disahkan notaris I Wayan Sugitha, S.H. Ini bukti sah tanah diserahkan sebagai jalan umum.
  4. 8–15 Agustus 2022
    GWK melalui surat resmi menjamin akses jalan bisa dipakai masyarakat. BPKAD kemudian menegaskan jalan lingkar timur sudah tercatat sebagai aset Pemkab Badung.
  5. April–Juli 2024
    Meski status jalan jelas milik Pemkab, PT GAIN (pengelola GWK) bersama kuasa hukum Purba & Rekan serta Erwin Siregar & Associates mengirim berbagai surat soal rencana pemagaran kawasan. Pemkab Badung lewat PUPR membalas tegas bahwa Jalan Lingkar Timur adalah Jalan Kabupaten (K1).
  6. Desember 2024–Februari 2025
    Warga melapor ke Desa Adat Ungasan. BPN Badung melalui surat 3 Februari 2025 menegaskan akses itu adalah jalan umum.
  7. 22 September 2025
    Tokoh masyarakat mengadu ke DPRD Bali. Rekomendasi resmi keluar: GWK diberi waktu tujuh hari untuk membongkar pagar.
  8. 29 September 2025
    Hingga batas waktu terakhir, GWK tak kunjung membongkar pagar yang menutup akses jalan. Sikap ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap rekomendasi DPRD Bali sekaligus pelecehan terhadap masyarakat.

Harga diri Bali dipertaruhkan

Dengan adanya akta pelepasan hak kepada Pemkab Badung, jelas jalan itu sah sebagai aset pemerintah daerah. Pemkab bahkan telah mengaspalnya berulang kali. Fakta ini membuat klaim GWK untuk menutup jalan dinilai tidak berdasar.

“Mereka wanprestasi terhadap kesepakatan lama, mengingkari MoU tahun 2000, bahkan surat mereka sendiri pada 8 Agustus 2022. Sampai hari ini pagar belum dibongkar. Harga diri kita sedang diinjak!” tegas pernyataan sikap FA KMHDI Bali.

Pesan keras pun dilontarkan: “Wahai pihak GWK, jika usaha ini kalian bangun bukan di Bali, apa kalian bisa mendapat keuntungan sebesar sekarang? Hormati dan hargai Bali!”. ama/ksm


Back to top button