Jakarta, PancarPOS | Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia tidak sekadar merayakan kelahiran seorang tokoh, melainkan merefleksikan sebuah gagasan besar tentang emansipasi. RA Kartini bukan hanya simbol sanggul dan kebaya, ia adalah peletak batu pertama nalar kritis perempuan Indonesia terhadap belenggu feodalisme dan patriarki. Di era modern, tantangan tersebut telah bertransformasi: dari perjuangan mendapatkan hak pendidikan, menjadi perjuangan kontribusi strategis dalam pembangunan nasional.
Secara filosofis, perjuangan kesetaraan gender di Indonesia bukanlah impor budaya Barat, melainkan amanat konstitusi yang mengakar kuat. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Klausul ini adalah jaminan konstitusional bahwa tidak ada sekat bagi perempuan untuk menduduki posisi pengambilan keputusan tertinggi di republik ini. Hal ini sejalan dengan Sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menegaskan bahwa martabat manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin. Keadilan hanya dapat dicapai jika perempuan dipandang sebagai subjek hukum dan sosial yang setara.
Hal ini yang membuat Kartini dalam surat-suratnya sering menekankan bahwa memajukan perempuan adalah kunci kemajuan bangsa. Hal ini selaras dengan kutipan visioner dari Presiden Soekarno dalam bukunya, Sarinah: “Laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya; tetapi patah satu dari pada dua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali.”
Untuk mengukur sejauh mana “Sayap Kartini” telah mengepak, kita perlu melihat indikator pembangunan yang objektif. Hingga tahun 2025, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia menunjukkan tren positif di angka 93,29. Angka ini mencerminkan bahwa kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam aspek kesehatan (umur harapan hidup), pendidikan, dan standar hidup layak semakin mengecil. Hal ini sejalan dengan peran perempuan sebagai tulang punggung ekonomi domestik. Sekitar 60% hingga 64% dari total UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan. Data ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki resiliensi ekonomi yang lebih tinggi dan berperan krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional saat menghadapi fluktuasi global.
Kemudian, pada Pemilu 2024, meskipun belum mencapai angka ideal 30% secara merata di parlemen, terdapat peningkatan jumlah keterpilihan perempuan di DPR RI. Data menunjukkan tren kenaikan kursi yang diduduki perempuan, yang berdampak langsung pada penguatan kebijakan afirmatif seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meskipun secara statistik membaik, terdapat beberapa area kritis yang masih menjadi tantangan besar. Hingga akhir 2025, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih berada di kisaran 56%, jauh tertinggal dibandingkan laki-laki yang mencapai 84%. Ada selisih sekitar 28% yang disebabkan oleh hambatan struktural seperti kurangnya fasilitas penitipan anak yang terjangkau dan norma sosial beban ganda.
Selanjutnya, berbeda dengan IPG yang fokus pada kebutuhan dasar, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang mengukur peran aktif perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan politik masih berada di angka yang relatif rendah (sekitar 59–60 pada 2024–2025). Hal ini menunjukkan perempuan sudah “sehat dan berpendidikan”, namun belum sepenuhnya “berkuasa” dalam menentukan arah kebijakan strategis.
Terakhir, secara empiris perempuan di Indonesia masih menerima upah rata-rata yang lebih rendah dibanding laki-laki untuk jenis pekerjaan dan kualifikasi yang sama. Tantangan ini sering kali diperburuk oleh diskriminasi tersembunyi terhadap perempuan usia produktif yang dianggap memiliki “risiko biaya” terkait cuti melahirkan atau menyusui.
Berdasarkan hal tersebut, di masa sekarang tanggung jawab perempuan bukan lagi sekadar menjadi “pendamping”, melainkan menjadi arsitek sosial. Perempuan memiliki kecenderungan investasi sosial yang lebih tinggi. Pendapatan yang dikelola perempuan cenderung dialokasikan kembali untuk nutrisi, pendidikan anak, dan kesehatan keluarga, yang secara jangka panjang menurunkan angka stunting dan kemiskinan.
Sebagai pendidik pertama dalam keluarga, perempuan bertanggung jawab menyemai nilai-nilai Pancasila, toleransi, dan literasi digital untuk menangkal radikalisme serta hoaks sejak dini. Selanjutnya, melalui kehadiran perempuan di kursi pemerintahan dan legislatif membawa perspektif yang lebih inklusif dalam penyusunan regulasi, terutama terkait perlindungan anak, kekerasan seksual, dan kesejahteraan keluarga.
Kesetaraan gender di Indonesia harus dimaknai sebagai efisiensi nasional. Menghambat perempuan untuk maju sama saja dengan membuang potensi setengah dari populasi bangsa.
Seperti yang pernah ditulis oleh Kartini dalam suratnya kepada Stella Zeehandelaar: “Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak-anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki, tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar bagi kaum wanita, agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama.”
Hari Kartini tahun ini adalah momentum untuk memastikan bahwa “sayap” perempuan Indonesia tidak lagi terikat oleh stigma, melainkan diperkuat dengan kebijakan yang adil, sehingga burung Garuda dapat terbang lebih tinggi menuju Indonesia Emas 2045. ***
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan






