Denpasar, PancarPOS | Di tengah laju pembangunan yang kian masif dan tekanan ekonomi yang terus membelit sektor pertanian, terobosan Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menjadi sorotan. Kebijakan strategis melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee dinilai sebagai langkah progresif untuk menyelamatkan sisa-sisa lahan pertanian Bali yang terus tergerus.
Perda yang tergolong anyar ini bukan sekadar produk hukum administratif. Ia lahir dari kegelisahan panjang atas semakin menyempitnya sawah dan kebun di Bali, terutama di wilayah-wilayah strategis yang terdesak ekspansi pembangunan fisik. Hotel, vila, perumahan, kawasan komersial hingga infrastruktur penunjang pariwisata berdiri cepat, sementara lahan pangan perlahan menghilang.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi keberlanjutan pembangunan pertanian. Sebab lahan produktif bukan hanya soal produksi beras atau komoditas hortikultura. Ia memikul fungsi sosial, budaya, ekonomi, ekologis, bahkan politik. Sawah dan kebun di Bali bukan sekadar tanah garapan, melainkan ruang hidup yang terikat pada sistem adat, tradisi, dan filosofi lokal.
Ancaman nyata terhadap alih fungsi lahan tidak bisa dipungkiri. Pertumbuhan jumlah penduduk, kebutuhan hunian, serta arus investasi yang tinggi membuat tanah menjadi komoditas bernilai tinggi. Di sisi lain, tekanan ekonomi kerap membuat pemilik lahan—termasuk petani penggarap dan penyakap—berada pada posisi dilematis. Ketika kebutuhan hidup meningkat sementara hasil pertanian tidak selalu menjanjikan, tawaran alih fungsi lahan menjadi godaan yang sulit ditolak.
Dalam konteks inilah, efektivitas Perda No. 4 Tahun 2026 sangat bergantung pada penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Law enforcement menjadi kata kunci. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi nyata, regulasi berisiko hanya menjadi dokumen normatif yang indah di atas kertas.
Sanksi harus diberlakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan individu, korporasi, maupun oknum yang memanfaatkan celah hukum melalui praktik nominee. Larangan alih kepemilikan secara nominee merupakan poin krusial, mengingat praktik tersebut selama ini menjadi pintu masuk terselubung bagi penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak.
Lebih dari itu, lahan pertanian Bali memiliki dimensi budaya yang tak tergantikan. Sistem Subak yang telah diakui dunia sebagai warisan budaya menjadi simbol harmonisasi antara manusia, alam, dan Tuhan. Jika sawah-sawah terus menyusut, maka bukan hanya produksi pangan yang terancam, tetapi juga identitas budaya Bali itu sendiri.
Karena itu, pengawalan Perda ini tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, desa adat, lembaga subak, akademisi, serta masyarakat luas. Sosialisasi menyeluruh menjadi langkah awal agar ketentuan dalam Perda benar-benar diketahui, dipahami, dan diimplementasikan.
Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga dituntut menyiapkan skema insentif konkret bagi petani dan pemilik lahan. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, larangan alih fungsi lahan bisa terasa sebagai beban tambahan bagi mereka yang sudah berada dalam tekanan.
Insentif pajak tanah dapat menjadi salah satu solusi. Keringanan atau pembebasan pajak bagi lahan yang dipertahankan sebagai lahan produktif akan memberikan motivasi ekonomi yang rasional. Selain itu, subsidi sarana produksi pertanian—mulai dari benih, pupuk, hingga alat pertanian—dapat menekan biaya produksi yang selama ini cukup tinggi.
Di sektor hilir, pemerintah juga perlu menjamin akses pasar dan harga yang layak bagi produk pertanian. Tanpa kepastian harga dan keuntungan yang memadai, regenerasi petani akan semakin sulit. Anak-anak muda Bali akan enggan kembali ke sawah jika sektor pertanian terus dipandang tidak menjanjikan secara ekonomi.
Perda No. 4 Tahun 2026 pada akhirnya menjadi ujian serius bagi komitmen Bali menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian. Apakah penegakan hukum mampu berdiri tegak menghadapi tekanan kepentingan? Apakah insentif benar-benar hadir untuk melindungi petani, bukan sekadar janji?
Jawabannya terletak pada konsistensi dan keberanian semua pihak. Bali tidak boleh kehilangan lahan pangannya. Tanah pertanian harus tetap berfungsi sesuai peruntukannya, bukan semata-mata menjadi objek spekulasi. Jika Perda ini dikawal secara tegas dan adil, maka ia bukan hanya menjadi regulasi, tetapi tonggak sejarah penyelamatan masa depan pertanian Bali. ***
Oleh: Agung Ayu Komang Junita Dewi, Mahasiswa Fakultas Pertanian dan Bisnis Universitas Dwijendra






