Badung, PancarPOS | Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada, bergerak cepat merespons ramainya isu dugaan pemotongan upah pematung Taman Makotek di Desa Munggu. Pada Rabu (10/12/2025), ia memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari Kadis Pariwisata Badung Nyoman Rudiartha, Direktur PT Genta Winangun Wayan Sarna, hingga Koordinator Pematung I Nyoman Ardana beserta para pematung lainnya.
Dalam pertemuan itu, Made Sada didampingi dua anggota Komisi II lainnya, Wayan Edy Sanjaya dan IB Putra Manubawa. “Setelah melakukan konfrontir kepada semua pihak, kami memastikan tidak ada pemotongan upah pematung,” tegas politisi Partai Demokrat asal Kuta tersebut.
Ia mengakui bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang sempat viral di media sosial. Isu itu menuding bahwa pematung seharusnya menerima Rp 500 juta, namun hanya dibayar Rp 400 juta. “Beritanya bahkan menyebut nominal. Itu yang perlu kami luruskan,” ujarnya.
Menurut Made Sada, Monumen Patung Makotek memiliki pagu anggaran Rp2,5 miliar lebih, dengan realisasi Rp2,412 miliar. Seluruh proses pembangunan dinilai telah sesuai spesifikasi dan perencanaan. “Kontrak kerja antara Dinas Pariwisata, kontraktor, dan seniman sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Dari keterangan pihak pemborong, anggaran Rp2,4 miliar bukan hanya untuk pembuatan patung, melainkan juga untuk pembangunan stage, gedung monumen, relief, jembatan, lanskap, dan pekerjaan pendukung lainnya. Patung Makotek sendiri dikerjakan oleh seniman lokal Munggu yang paling memahami filosofi tradisi tersebut.
Monumen Makotek telah diresmikan pada 13 November 2025 oleh Bupati Badung dan kemudian dihibahkan kepada Desa Munggu. “Pematung menyampaikan sudah menerima semua hak sesuai tahapan, dan pelunasan dilakukan sebelum peresmian,” kata Made Sada memastikan.
Anggota Komisi II, Wayan Edy Sanjaya, menambahkan bahwa kontrak proyek bernilai Rp2,412 miliar, dengan Rp500 juta dialokasikan khusus untuk patung. “Yang paling penting, tidak ada pemotongan seperti isu yang beredar,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pelunasan kepada pematung dilakukan pada 12 November 2025, sehari sebelum peresmian.
Direktur PT Genta Winangun, Wayan Sarna, juga menampik keras adanya praktik “sunat” upah. “Semua hak pekerja baik pematung maupun pekerja lainnya sudah kami bayar lunas. Upah pekerja adalah prioritas kami,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Pematung Makotek, I Nyoman Ardana, menyampaikan klarifikasi langsung. “Tidak ada pemotongan upah. Kami sudah dibayar lunas pada 12 November 2025. Semua klaim kebutuhan kerja juga dibayar tepat waktu sehingga pekerjaan bisa maksimal,” ujarnya.
Dalam pengerjaan patung, Ardana melibatkan 10 pematung, ditambah lima tukang cat dan lima tukang batu, seluruhnya warga lokal Munggu. Seluruh upah pekerja dipastikan telah terpenuhi dan tidak ada persoalan di lapangan. mas/ama






