Denpasar, PancarPOS | Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH., kembali mendesak agar penanganan Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian aset dan kejanggalan proses kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali segera ditarik dari Polda Bali dan diambil alih oleh Bareskrim Polri. Melalui surat bernomor 01/X/2025/KH.BU tertanggal 20 Oktober 2025, Riyanta menyampaikan bahwa laporan yang didaftarkan dengan STTLP/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 6 April 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Dalam permohonannya, Riyanta menjelaskan bahwa laporan kliennya terkait dugaan kejahatan yang melibatkan kurator, advokat, oknum perbankan, dan pihak-pihak terkait proses kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences justru mandek tanpa kejelasan. Padahal, kata dia, terlapor berdomisili di Bali dan seharusnya mudah dipanggil untuk proses klarifikasi. “Kurator sudah dipanggil berkali-kali namun tidak pernah hadir. Padahal menurut informasi yang kami terima, yang bersangkutan berada di Bali. Hal ini sangat menghambat penyidikan,” ujar Riyanta.
Ia menegaskan bahwa persoalan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences bukan perkara biasa, melainkan perkara besar yang menyangkut aset bernilai tinggi dan berpotensi melibatkan jaringan mafia internasional. Menurutnya, kejanggalan bermula dari pinjaman senilai sekitar Rp20 miliar, namun aset hotel tersebut kemudian dibeli oleh warga negara Rusia dengan nilai sekitar Rp50 miliar. Padahal, jika dihitung seluruh asetnya, nilai Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences diperkirakan melebihi Rp100 miliar, belum termasuk barang-barang dan fasilitas hotel yang diduga ikut hilang.
“Ini bukan sekadar persoalan utang-piutang. Ini persoalan kejahatan terorganisir. Kami menduga aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences sengaja dimainkan oleh oknum-oknum kurator, pengawas, dan oknum bank. Ada dugaan mafia global yang ikut bermain, dan korban utamanya justru pihak lokal,” tegas Riyanta.
Ia menilai proses kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences sarat kejanggalan. Barang-barang yang dilaporkan hilang bukan barang mudah rusak, sehingga diyakini ada tindak pidana pencurian yang dilakukan secara sistematis. Riyanta juga menyoroti tindakan kurator yang disebutnya ceroboh dan tidak profesional dalam proses pengurusan harta pailit. Menurutnya, praktik serupa sudah terjadi di banyak tempat dan sebagian pelaku telah menjadi terpidana dalam kasus kepailitan lain di Indonesia.
“Tugas negara adalah membongkar kasus ini seterang-terangnya. Kejahatan kurator di Bali sudah meluas. Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, DPR RI, dan Kapolri harus memberikan perhatian serius agar jaringan kejahatan semacam ini tidak semakin merajalela,” tambahnya.
Riyanta juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Bali sebelumnya mengaku kesulitan karena kurator mangkir tiga kali dari pemanggilan. Ia menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk terhentinya progres penyidikan. “Ini justru menjadi pertanyaan besar. Kenapa pemanggilan tidak dipatuhi? Adakah intervensi? Saya melihat ada tekanan yang selama ini dikeluhkan para korban,” ucapnya.
Ia mendesak agar Kapolri memastikan tidak ada pihak mana pun yang mengintervensi proses hukum, baik secara etik maupun pidana. Riyanta menilai bahwa Bareskrim Polri harus mengambil alih penanganan perkara karena tingkat kompleksitas dan jangkauan terlapor yang semakin luas.
Selain itu, Riyanta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi pembelian terkait aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences, karena statusnya masih dalam sengketa hukum dan berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari. “Saya imbau agar siapa pun yang berencana membeli aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences agar membatalkan niat tersebut. Sengketanya masih berjalan dan belum ada putusan final,” tegasnya.
Surat permohonan pengalihan penanganan perkara ini juga ditembuskan kepada Irwasum Polri, Kapolda Bali, Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta disimpan sebagai dokumen pendukung di Kantor Hukum Budi Utomo. Dengan langkah ini, Riyanta berharap agar negara turun tangan secara penuh untuk menghentikan dugaan kejahatan terstruktur yang telah merugikan banyak pihak, terutama masyarakat lokal Bali. ama/ksm






